Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pria Bule Sopiri Angkot di Bali Ditilang, Akui Mobil Pinjam Teman, Salah Gunakan Izin Tinggal?

WNA asal AS inisial JBM tersebut mengendarai angkot berwarna biru lengkap dengan plat nomor kuning.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok ISTIMEWA/Yohanes Valdi Seriang Ginta via Kompas.com
Polisi saat menilang warga negara Amerika, LBM (36), yang mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bule asal Amerika Serikat sopiri angkot di Bali ditilang dan dibawa ke kantor Imigrasi.

Rupanya pria bule asal Amerika Serikat yang berinisial JBM tersebut sudah lama jadi incaran polisi di Bali.

Hal itu dikarenakan WNA asal AS tersebut menjadi sopir angkot di wilayah tersebut.

Bahkan ketika ia menjadi sopir angkot, videonya pun viral di media sosial.

Baca juga: Nasib Istri Sopir Angkot Kini Dijuluki Sultan Makassar, Ikut Arisan Rp 2,5 M, Terkuak Cara Jadi Kaya

Melansir Tribun Bali, kejadian tersebut terjadi di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali, Senin (12/6/2023).

WNA asal AS berinisial JBM tersebut mengendarai angkot berwarna biru lengkap dengan plat nomor kuning.

Terkait kejadian ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi buka suara.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penilangan, sebenarnya angkot tersebut sudah terlebih dahulu viral di media sosial karena dikendarai bule.

Saat itulah para petugas melihat angkot tersebut.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.

"Setibanya di Simpang Dewa Ruci, personel kehilangan jejak, selanjutnya Kasatlantas, melalui HT membagi personel," katanya.

"Ada yang mengarah menunju Sanggaran/Sanur dan ada yang mengarah ke Pos Tahura/arah Bundaran Patung Kuda," imbuh Sukadi lagi.

Barulah saat tiba di Selatan Patung Tahura, mobil angkot biru tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dan diberhentikan.

"Polisi lalu mengecek kendaraan angkot tersebut ,setelah dicocokan dengan mobil angkot yang pernah viral, ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," jelas Sukadi.

Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun dari mobil untuk dilakukan pengecekan surat-surat, termasuk identitas pengemudi.

Saat dinterogasi lebih lanjut, WNA itu pun mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.

"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya," tutur Sukadi.

"Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya," tambahnya.

"Sehingga personel melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," jelas Sukadi.

Adapun soal tilang terhadap JBM, ia dikenakan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari hasil pemeriksaan atas aksinya, JBM hanya mengantongi SIM A biasa atau perorangan, bukan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum.

Karena tak sesuai dengan peruntukan, maka bule tersebut terpaksa ditilang.

Baca juga: Nasib Artis Cantik Dulu Ibu Jual Mi Ayam dan Ayah Sopir Angkot, Kini Sukses Angkat Derajat Orang Tua

AKP I Ketut Sukadi juga mengatakan, WNA asal AS tersebut tak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.

"Setelah dijelaskan, dia (JBM) baru paham," ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Menurut pengakuan JBM, dirinya mengemudikan angkot untuk mengangkut papan selancar.

"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," ucap Sukadi.

Sukadi, mengatakan, JBM mengaku sudah sering berkunjung ke Bali sejak 2006.

Dia datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil menyalurkan hobinya berselancar atau surfing.

Selain itu JBM tak hanya ditilang, ia juga diserahkan ke pihak Imigrasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

Ia diserahkan pada Rabu (14/6/2023).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifa menjelaskan, JBM dibawa ke kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk diperiksa.

Jika JBM terbukti menyalahi izin tinggal, dia bakal dijerat Pasal 75 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Viral WNA asal Amerika Serikat ditilang karena jadi sopir angkot di Bali, ia pun mengakui jika mobil tersebut hasil meminjam milik temannya
Viral WNA asal Amerika Serikat ditilang karena jadi sopir angkot di Bali, ia pun mengakui jika mobil tersebut hasil meminjam milik temannya (ISTIMEWA via Tribun Bali)

Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.

Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA tersebut jadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.

Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.

Polisi memasang garis polisi di sekitar kendaraan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved