Berita Jatim
Kesedihan Gadis di Malang, Kerja di Warkop dan Diminta Layani Hidung Belang, Ending Uang Diembat
Inilah kesedihan para pelayan warung kopi di Malang. Mereka diminta melayani para pria hidung belang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Muslimah memasang tarif Rp 300 ribu sekali main. Dari hasilnya, ia mengambil upah senilai Rp 100 ribu. Sisanya untuk korban.
Sedangkan tersangka Sherly, modus yang dilakukan adalah membujuk dan merayu korban agar melayani pelanggan warungnya.
Sherly memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan. Namun korban tidak mendapatkan upah. Sherly justru berdalih menyimpan uangnya untuk ditabung.
"Tarif tersebut oleh pelanggan diberikan langsung ke tersangka, dan korban tidak mendapatman bagian dengan alasan ditabung," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Kasus serupa juga terjadi di Madura, beberapa waktu lalu.
Pekerja Seks Komersial (PSK) sepertinya kapok menjajakan diri di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kapoknya pekerja bisnis lendir itu karena sering tertangkap Satpol PP Pamekasan saat hendak jual diri di warung kopi atau di rumah kos.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, terhitung empat bulan terakhir ini, berkat intens razia ke sejumlah rumah kos dan warung kopi, tidak ditemukan adanya PSK.
Ia menduga para PSK yang biasanya menjajakan diri di rumah kos dan warung kopi ini kapok karena sering diamankan anggotanya.
Bahkan pengalaman sebelumnya, saat anggota Satpol PP Pamekasan mengamankan PSK, langsung diantar pulang ke rumahnya.
"Setiap kami operasi dan razia ke rumah kos mau pun warung kopi yang terindikasi terdapat PSK, tidak kami temukan satu pun," kata Hasanurrahman, Rabu (10/5/2023).
Dimungkinkan, lanjut dia, para PSK ini takut saat tertangkap personel Satpol PP Pamekasan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Penuturan pria yang akrab disapa Ainur ini, penindakan PSK itu mengacu pada peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kata dia, dalam Perda tersebut diantaranya mengatur tentang larangan Pengamen, PSK termasuk berpacaran di tempat umum.
pelayan warung kopi
Malang
melayani para pria hidung belang
Kompol Wisnu S Kuncoro
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.