Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Sosialisasi Lewat Wayang Kulit, Satpol PP Ponorogo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo kembali melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pagelaran wayang kulit.

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Wayangan di Desa Siman, Satpol PP Ponorogo Sampaikan Gempur Rokok Ilegal 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo kembali melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pagelaran wayang kulit.

Kali ini wayangan digelar di balai Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (17/6/2023) malam. Wayangan ini dengan dalang Ki Mus Mujiono.

Pantauan di lokasi, sosialisasi gempur rokok ilegal disampaikan sebelum wayangan dimulai. Petugas bea cukai Madiun menjelaskan bagaimana ciri rokok ilegal yang harus dihindari.

Tidak hanya itu, warga juga diedukasi jika tetap mengkonsumsi rokok ilegal tentu membahayakan bagi kesehatan. Pun negara juga dirugikan, karena perusahaan rokok tidak membayar cukai.

“Dalam rangka penegakan hukum Satpol PP ada peran dan tugas sosialisasi. Salah satu nya lewat tatap muka. Dan kami memilih wayangan,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, Sabtu malam.

Menurutnya, wayangan merupakan media yang paling efektif untuk menyampaikan pesan stop rokok ilegal di Ponorogo. Dia menyebutkan bahwa wayangan salah satu acara yang digemari masyarakat Ponorogo.

Baca juga: Lewat Pagelaran Wayang Kulit, Satpol PP Ponorogo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

“Wayangan itu segala segmen. Mau itu anak-anak, dewasa maupun yang tua suka. Pedagang juga hadir biasanya saat wayangan,” kata Joko kepada media di lokasi wayangan.

Harapannya, kata dia, warga paham apa itu rokok ilegal. Juga bagaimana dampak negatif jika tetap menjual, mengedarkan maupun mengkonsumsi rokok ilegal.

Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Ikhsan Trianto membeberkan bahwa dirinya tadi menyampaikan tentang ciri-ciri rokok ilegal. Mana rokok yang legal dan ilegal.

“Karena biasanya mirip-mirip ya. Jadi warga itu pah. Harapannya sama-sama menjaga. Juga mau melaporkan jika menemui di lapangan jika ada rokok ilegal,” terang Ikhsan.

Dia menyampaikan harapan agar pedagang tidak memberi ruang dengan menjual rokok ilegal. Produsen tidak memproduksi rokok ilegal 

“Mereka tidak membayar cukai, berarti mempraktikkan kecurangan. Mengurangi APBN, sementara APBN untuk pembangunan,” terangnya.

Dia mengklaim bahwa dana cukai sebesar 2 persen dikembalikan. Terutama pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mempunyai industri rokok juga menanam tembakau.

“Cukai 2 persen dikembalikan. Pemkab yang ada industri rokok nya. Juga menanam tembakau,” pungkas Ikhsan. (ADV)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved