Berita Trenggalek
Penghuni Rutan Kelas IIB Trenggalek Dibekali Kemampuan Mitigasi dan Penanggulangan Kebakaran
Tim Reaksi Cepat (TRC) mitigasi dan penanggulangan kebakaran Rutan Kelas IIB Trenggalek dikukuhkan, Senin (19/6/2023).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tim Reaksi Cepat (TRC) mitigasi dan penanggulangan kebakaran Rutan Kelas IIB Trenggalek dikukuhkan, Senin (19/6/2023).
Tim tersebut dibentuk setelah melihat tingginya risiko kerugian material serta korban jiwa jika terjadi kebakaran di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Tim tersebut akan mendapatkan pelatihan secara teknis dari Tim Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek.
Mulai dari pencegahan, standar operasional prosedur penanganan dan penanggulangan kebakaran, hingga pengguna berbagai jenis alat pemadam api ringan (APAR).
"Pengukuhan tim reaksi cepat ini adalah pertamakali pengukuhan relawan pemadam kebakaran di instansi (pemerintah), terlebih di lokasi high risk atau risiko tinggi kebakaran," kata Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, Senin (19/6/2023).
Rumah tahanan manapun menurut Triadi masuk dalam kategori risiko tinggi kebakaran karena banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: Tiga Bulan Digembleng, Warga Binaan Rutan Trenggalek Ikut Ujian Sekolah Budaya, ini Tujuannya
Termasuk di Rutan Kelas IIB Trenggalek yang terdapat lebih dari 500 WBP di dalamnya.
Untuk itu lah proses pencegahan dan pengendalian kebakaran di Rutan sangat diperlukan.
"Kalau untuk penanganan atau SOP pemadaman kebakaran di Rutan maupun di luar Rutan tidak jauh berbeda, intinya kita tidak panik, waspada dan api jangan sampai membesar," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengatakan pelatihan dengan pemadam kebakaran tersebut lebih menekankan pada pencegahan.
Kadek ingin pencegahan kebakaran di Rutan Kelas IIB Trenggalek sesuai dengan standar yang berlaku.
"Sedangkan kami tidak menguasai teknis mencegah kebakaran, untuk itu kami bentuk tim reaksi cepat dan kami buatkan SK agar benar-benar bertanggungjawab apabila terjadi kebakaran di Rutan Trenggalek walaupun kami berharap itu tidak terjadi," kata Kadek.
Baca juga: Dipindah ke Rutan Kejati Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Pasang Gaya Tolak Pinggang
Namun demikian, yang akan mendapatkan pelatihan tersebut bukan hanya petugas yang dikukuhkan sebagai tim reaksi cepat Pemadam Kebakaran tapi seluruh karyawan dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"WBP juga akan dibekali karena semua penghuni paling tidak bisa untuk mencegah terjadi kebakaran bahkan pemadaman," lanjutnya.
Pihak Rutan Kelas IIB Trenggalek sendiri telah memetakan titik-titik yang perlu dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sehingga ketika muncul potensi kebakaran bisa langsung dipadamkan
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.