Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Pria Madura Jadi Selingkuhan Istri Orang, Nyawa Melayang karena Celurit, Diperingati Tapi Cuek

Seorang pria Madura bernasib tragis karena jadi selingkuhan istri orang. Pria Madura yang selingkuh dengan istri orang itu bernama Fauzi (32).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/MUCHSIN RASJID
Satu di antara pembunuh pria Madura selingkuhan istri orang dan ilustrasi selingkuh. 

Tanpa mereka sadari, BH yang bekerja sebagai pengemudi ojek online pulang ke rumah pada pukul 14.20 WIB.

Betapa terkejutnya YS saat pulang mendapati istrinya dan BH berduaan di dalam kamar.

YS pun bertengkar hebat dengan sang istri, bahkan ia sempat memukuli istrinya.

Tak tega melihat kekasihnya dipukuli sang suami, BH pun mengeluarkan pisau lipat yang diletakkaan di dalam tas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

"Saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut," jelas dia.

Saat melihat selingkuhan istrinya keluar kamar, korban berinisiatif mengejar BH untuk memukulnya.

Namun di saat bersamaan, YS menusukkan pisau lipat ke tubuh suami selingkuhannya sebanyak tujuh kali.

Saat ditusuk, korban terdorong sekitar 3-4 meter ke arah kamar mandi.

Korban pun jatuh tertelungkup di kamar mandi dengan kondisi bersimbah darah.

Korban terluka di rongga dada kiri, sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan di bawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak.

Dari hasil olah TKP, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara.

Di antaranya hlem, handphone, motor, sandal serta baju korban.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.

Akibat perbuatan, lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun," tegasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved