Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Urus KTP, Wanita di Kabupaten Bandung Dimintai Perangkat Desa Rp 1 Juta atau Berikan Kemolekan Tubuh

Perilaku oknum perangkat desa satu ini memang tidak layak dicontoh. Sebab, dia meminta imbalan kepada warganya untuk pelayanan publik yang diberikan

Editor: Januar
pxhere.com/Ilustrasi
Ilustrasi berita perangkat desa di Bandung minta imbalan puaskan nafsu. 

Saat ini, kata dia, tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.

"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," katanya melalui pesan singkat.

Meski tidak menyebutkan secara rinci sejumlah saksi yang sudah diperiksa.

Pihaknya berjanji akan segera memproses kasus tersebut.

"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ucap dia.

Sebelumnya, seorang kades di Banten diduga korupsi Rp988 juta, uangya diduga untuk foya-foya dan biaya nikah

Alkani, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Tak main-main Alkani diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 988 juta untuk kehidupan pribadinya.

Diperuntukkan apa saja dana tersebut?

Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat.


Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved