Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Temuan KPU Ponorogo Selama Verifikasi Administrasi, Ada Bacaleg Belum Memenuhi Syarat?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah melakukan verifikasi admintrasi (Vermin) berkas 658 bakal calon legislatif (bacaleg) di bumi reog.

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamid terkait temuan KPU selama melakukan verifikasi administrasi (vermin) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas 658 bakal calon legislatif (bacaleg) di bumi reog.

“Saat ini bisa dikatakan sudah rampung Penyampaian secara formal sesuai tahapan 24 dan 25 Juni. Nanti kami sampaikan resmi hasilny,” ujar komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Kamis (22/6/2023).

Setelahnya, kata dia, ada masa perbaikan pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Lantaran tahapan pada pemilihan legislatif (Pileg) adalah pengajuan, vermint, perbaikan, verifikasi perbaikan dan penetapan.

“Vermint hasilnya tentu pertama kita cek apakah masing-masing peserta pemilu sudah memenuhi syarat atau belum. Ada dokumen isian,” kata Mamik—sapaan akrab—Anwar Hamidi.

Dia menyebutkan bawa masing-masing partai politik berpotensi bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS). Akan tetapi Mamik tidak menyebutkan secara rinci kesalahan apa menyebabkan bacaleg menjadi BMS.

Baca juga: KPU Jatim Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD Dapil Jawa Timur

“Bms konsepnya begini beberapa dokumen yang diunggah seperti KTP, ijazah SMA,  surat keterangan sehat jasmani, bebas narkoba, dari pengadilan. Salah satunya tidak diupload, menjadi belum memenuhi syarat,” jelasnya

Pun bisa kesalahan kecil lain. Misal bacaleg salah mengetik nama. Juga bisa tidak menginput nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir.

“Tidak, mayoritas kesalahan kecil. Tetapi ada yang melakukan kesalahan kecil itu. Masing-masing bacaleg beda kasus. Bacaleg a salah dokumen apa, bacaleg b salah dokumen apa,” terangnya.

Perihal jumlah bacaleg yang belum BMS, Mamik lagi-lagi masih bungkam. Dia tidak menyebutkan secara pasti angka serta persentase.

Sementara, untuk perubahan nama, daerah pemilihan dan nomor urut, Mamik memgaku belum ada. Dia menjelskan bahwa pencalonan sedikit berbeda dengan 2019

“Parpol bisa ganti nama bacaleg, dapil, nomor urutAturan perbedaannya itu yang signifikan. Bisa sampai sebelum daftar caleg tetap. Tetapi harus tanda tangan ketua partai,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved