Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Temuan KPU Trenggalek Selama Vermin, Ada 4 Bacaleg Daftar Ganda di Parpol & Parlemen: Belum Lengkap

KPU Trenggalek tengah lakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2024.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Istatiin Nafiah 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju dalam Pemilu 2024.

KPU Trenggalek meneliti berkas 670 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik yang ada di Bumi Minak Sopal.

"Dari 670 Caleg, 407 orang diantaranya laki-laki dan 263 perempuan," kata Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Istatiin Nafiah, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Demi Dapat Kepala Kerbau Nyadran Dam Bagong Trenggalek, Toni Menyelam 4 Meter di Arus Deras: Berkah

KPU Trenggalek memulai Vermin tersebut pada 30 Mei 2023, kendati belum selesai, KPU menemukan sejumlah berkas yang berpotensi bermasalah dan perlu dilakukan verifikasi serta perbaikan.

Dalam Vermin tersebut operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melakukan analisa keandalan, dan keabsahan berkas yang diupload melalui aplikasi.

Dari situ petugas menemukan keraguan terkait ijazah yang disetorkan yang ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke beberapa instansi pendidikan. 

Selain itu, KPU menemukan ada 4 Bacaleg yang mendaftar ganda baik partai politik maupun lembaga perwakilan atau parlemen 

Baca juga: Cara Milenial Trenggalek Lestarikan Kesenian, Gelar Pertunjukkan Pantonim Art of Silence Life

"Kami menemukan kegandaan antar parpol dan antar lembaga perwakilan dengan total semuanya ada 4. Dengan demikian kami tetapkan statusnya belum lengkap," iin sapaan akrab Istatiin. 

Kegandaan antar partai politik yang dimaksud adalah seorang Bacaleg didaftarkan dua parpol dalam kontestasi DPRD. 

Sementara ganda lembaga perwakilan adalah seorang Bacaleg dicalonkan di DPRD Trenggalek namun juga didaftarkan di DPRD provinsi atau bahkan DPR RI. 

Jumlah tersebut masih bisa saja bertambah mengingat Vermin masih akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Namun demikian, masih ada masa perbaikan pada rentang waktu 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 untuk melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi pengajuan yang tak sesuai.

"Untuk Bacaleg ganda kami serahkan kebijakan kepada partai politik untuk mengambil sikap," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved