Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumenkar, Tersangka AZ Masuk Daftar DPO

Setelah tiga kali dipanggil tidak hadir, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura resmi menetapkan tersangka AZ masuk dalam buron alias Dafta

tribunjatim.com/Ali Syahbana
Kajari Sumenep Trimo saat memberikan keterangan atas pengembalian kerugian uang negara oleh Dirut dan Komisaris PT. Fajar Indah Lines, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Setelah tiga kali dipanggil tidak hadir, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura resmi menetapkan tersangka AZ masuk dalam buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria 53 tahun ini jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat oleh PT. Sumekar Tahun 2019.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, dan pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus tersebut sampai saat ini terus dilakukan penyelidikan.

Tersangka AZ sendiri saat itu sebagai Manajer Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep.

"Terkait tersangka AZ, jaksa penyidik telah menetapkannya sebagai DPO," tegas Trimo, Jumat (23/6/2023).

Pihaknya menyatakan, dalam kasus tersebut sudah melakukan tahapan demi tahapan sesuai prosedur dengan cara melakukan pemanggilan.

Baca juga: Vermin Berkas Bacaleg, KPU Sumenep Temukan 42 Dokumen Meragukan, Ada yang Terdaftar di 2 Partai

Dengan demikian lanjut pria kelahiran Ponorogo ini, menetapkan mantan manajer operasional PT. Sumekar itu sebagai DPO karena mangkir atas panggilan penyidik.

Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pencarian tersangka AZ. Bahkan, sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak lain.

Tujuannya kata Trimo, agar keberadaan tersangka AZ segera diketahui dan menyerahkan diri ke penyidik Kejari Sumenep.

"Saat ini kami sedang melakukan pencarian," ungkapnya.

Trimo mengaku, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga menetapkan AZ sebagai tersangka.

Baca juga: Pengadaan Kain Seragam Gratis Siswa SD di Blitar Habiskan Dana Rp 775 Juta, Targer Selesai Juli 2023

Proses hukum tersebut, sudah sesuai dengan norma dan aturan perundang-undangan yang ada.

Pihaknya berharap, tersangka AZ sadar dan menaati hukum dan harus mematuhi aturan tersebut.

"Harapan kami, yang bersangkutan segera menyerahkan diri," pintanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved