Berita Viral
Ayah Nelangsa Anaknya yang 16 Tahun Jadi Pelakor, Sabar Meski Hati Sakit: Aku Tahu Allah Sayang Aku
Tengah viral di media sosial curhatan ayah soal anak perempuannya yang masih 16 tahun. Disebutkan bahwa anak 16 tahun itu sudah jadi pelakor.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial curhatan ayah soal anak perempuannya yang masih 16 tahun.
Disebutkan bahwa anak 16 tahun itu sudah jadi pelakor alias perebut laki orang.
Sang ayah nelangsa mengaku sudah merawat anaknya dengan kasih sayang.
Tapi, sang anak malah terjerumus dengan pergaulan bebas dan dunia malam.
Curhat sang ayah ini awalnya diunggah oleh akun Twitter @ibjela, pada (21/6/2023) lalu, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunTrends.
Dalam curhatnya sang ayah meminta pendapat dari netizen soal apa yang harus ia lakukan untuk menyelamatkan sang anak.
"Mana yang kalian setujui, bolehkan anak nikah umur 16 tahun atau kau ikhlas anak berbuat maksiat di belakang kau?" tanyanya, Selasa (27/6/2023).
Diakui sang ayah, ia dan istri sudah mencoba segala macam cara untuk menyadarkan sang anak.
Bahkan mulai dari cara yang halus hingga kasar semua sudah pernah ia coba.
Baca juga: Sosok ASN Paksa Anak Jual Diri Demi Rp5 Juta Per Bulan, Bayaran LC Wajib Disetor, Akhir Nasib Dikuak
"Kau sudah tegur, bicara di depan mata, istri juga selalu ada di rumah.
Untuk urusan didikan, aku dan istri selalu memberinya perhatian dan kasih sayang
Kami selalu meluangkan waktu untuk keluarga setiap minggu, makan malam semeja itu wajib." ungkap pilu ayah.
Namun sayangnya, meski sudah melakukan banyak hal, ayah ini merasa heran anaknya tetap bisa berbuat hal buruk.
Bahkan sang anak menjadi liar dengan selalu keluar malam.
Selain itu, sang anak juga mengaku sudah sampai berhubungan intim dengan pria beristri.
"Tetapi Allah masih uji, anak pandai keluar malam tanpa sadar, sampai sudah layani (berhubungan intim) dengan laki orang." tambah sang ayah.
Baca juga: Cerita Nenek 70 Tahun Jadi PSK dan Jual Diri ke Bocah SD Demi Uang Rp 4 Ribu: Karena Uda Gak Laku
Menghadapi sang anak, ayah ini mengaku sampai sering tak tidur.
Ia benar-benar bingung bagaimana harus menyelamatkan masa depan sang anak.
Mungkinkah menikahkan sang anak saat ini adalah solusi yang terbaik.
Atau mungkin masih ada harapan untuk menyelamatkan sang anak dengan cara lain.
"Aku sampai tak tidur demi berjaga-jaga, tapi anak zaman sekarang licik.
Meski hati ini sakit, namun aku tetap sabar.
Aku tahu Allah sayang aku, hanya bagaimana pendapat kau tentang ini semua.
Menikahkan anakku saat ini atau bagaimana.
Aku sudah beri nasehat yang lembut hingga kasar padanya, namun semuanya sia-sia.
Lalu aku harus bahagimana?" tanya sang ayah pilu.
Rata-rata netizen menganjurkan sang ayah agar memasukkan sang anak ke pondok agar hidupnya lebih terpantau.
Namun belum diketahui apakah sang ayah akan benar-benar mengikuti saran itu atau tidak.
Baca juga: Nasib Artis Blak-blakan Pernah Jual Diri Jadi PSK di Singapura, Kini Keranjingan Oplas sampai 8 Kali
Sebelumnya, orangtua di Ciamis curiga sang anak memiliki banyak uang dan sering belanja, ternyata dapat uang setelah layani pria hidung belang.
Kecurigaan orangtua itu membongkar praktik TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalang di balik apa yang dilakukan anak mereka pun dipolisikan.
"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur. Orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor."jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.
Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini.
"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cerita Nenek 70 Tahun Jadi PSK dan Jual Diri ke Bocah SD Demi Uang Rp 4 Ribu: Karena Uda Gak Laku
Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.
"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.
"O menyambungkan (korban) ke tersangka SM," jelas Firmansyah.
Kepada korban, tersangka SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki.
Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka.
"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.
Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan.
Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.
"Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.
Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.
Baca juga: Nasib Kakek 71 Tahun Tewas setelah Hobi Sewa PSK di Warung Soto, Bayar Rp 70 Ribu, 3 Kamar Tersedia
Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.
"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
viral di media sosial
anak 16 tahun itu sudah jadi pelakor
perebut laki orang
pelakor
Ciamis
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Jake Terlilit Pinjol Rp 700 Juta hingga Sertifikat Rumah Digadai, Termakan Pikiran 'Mudah Cari Uang' |
![]() |
---|
Kisah Reno Murid SD Bawa Pulang MBG untuk Nenek, Ditinggal Ayah Sejak Kecil, Ibu Penjaga Toko |
![]() |
---|
Hukuman untuk Kepsek dan Guru yang Karaoke Sambil Pelukan Pakai Smart TV Bantuan Presiden di Sekolah |
![]() |
---|
Alasan Bahlil Lahadalia Resmi Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia |
![]() |
---|
Pasca Penjarahan Rumah, Uya Kuya dan Eko Patrio Dapat Dukungan Moril dari Komeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.