Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Blitar

Bupati Blitar Mak Rini Pantau Langsung Pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang Srengat

Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini memantau langsung pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang Srengat.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini saat memantau PAW Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Blitar, Selasa (27/6/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah bersama Forpimda Kabupaten Blitar memantau pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (27/6/2023). 

Mak Rini, sapaan Rini Syarifah ingin memastikan pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berjalan lancar dan aman. 

Bupati bersama Forkopimda Blitar langsung datang ke Kantor Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, untuk melihat proses pemilihan PAW kepala desa. 

PAW Kepala Desa Selokajang diikuti tiga calon dengan jumlah pemilih sebanyak 135 orang. 

"Hari ini, kami ingin memastikan pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang berjalan lancar dan aman," kata Mak Rini

Mak Rini berpesan, siapapun calon yang menang dalam pemilihan PAW kepala desa tidak merayakan secara berlebihan. 

Sedangkan, bagi calon yang belum beruntung diminta bisa ikut berkolaborasi dalam membangun dan memajukan wilayahnya masing-masing. 

Sekadar diketahui, ada lima desa di Kabupaten Blitar yang melakukan PAW kepala desa pada Selasa (27/6/2023). 

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Bupati Blitar Mak Rini Melepas Petugas Pemantau Hewan Kurban

Lima desa yang menggelar PAW kepala desa adalah Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, dan Desa Resapombo, Kecamatan Doko.

Peserta PAW kepala desa di masing-masing desa minimal dua calon dan maksimal tiga calon.

PAW kepala desa ini merupakan proses musyawarah desa yang diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang sudah ditetapkan di masing-masing desa.

Proses PAW kepala desa diawali dengan musyawarah desa, lalu dilanjutkan pemungutan suara dan ditetapkan hasilnya.

Setelah hasilnya ditetapkan, panitia PAW kepala desa melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selanjutnya BPD meneruskan ke bupati melalui camat. (adv) 

Baca juga: Viral Video Pelaku Balap Liar di Blitar Dilempari Botol Air Mineral oleh Warga: Modiar Kowe

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved