Minta Dibelikan Makanan, 2 Kakak Adik Malah Dicekoki Miras & Dinodai Sepupu Sendiri di Hotel
Kakak beradik di bawah umur menjadi korban rudapaksa sepupunya di ranjang kamar hotel di Kendari.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kakak beradik di bawah umur menjadi korban rudapaksa sepupu prianya di ranjang kamar hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua anak di bawah umur korban rudapaksa tersebut masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kendari.
Pelaku yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap kakak beradik secara bergiliran adalah DD (23).
Sedangkan kakak beradik yang menjadi korban rudapaksa tersebut adalah BJA (17) dan FKH (15).
Baca juga: Pengakuan Baru Ayah Hamili Anak di Banyumas, Ingin Cepat Kaya Disuruh Kubur 7 Bayi, Istri Berperan
Pelaku DD adalah sepupu dari BJA dan FKH, ia bahkan diketahui kerap datang dan makan di rumah kedua korbannya.
DD mengakui kalau mengenal korban dan sering mendatangi rumahnya.
"Masih ada hubungan keluarga, dia sepupuku," ujar DD.
DD pun mengungkap dirinya baru dua tahun terakhir berdomilisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saya baru dua tahun di Kota Kendari," katanya.
Pelaku selama ini tinggal di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sehari-hari, dia mengaku adalah seorang pedagang di Pasar Mandonga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Pencabulan terhadap kakak beradik anak SMA tersebut dilakukannya di dalam kamar hotel.
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Bunggasi, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 24.00 WITA.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu pun diungkap Polresta Kendari pada Selasa (27/6/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologi hingga modus tersangka mencabuli dua korban kakak beradik anak SMA tersebut.
Awalnya kedua korban diajak oleh tersangka untuk menginap di salah satu hotel.
"Saat sudah di dalam hotel, kedua korban ditawari minum beralkohol," kata AKP Fitrayadi.
"Saat kedua korban sudah mabuk, tersangka kemudian menyetubuhi kedua korban laiknya suami istri," jelasnya menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya kepada kepolisian pada Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Nasib Pak Kades di Lamongan Ketahuan Istri Dekap Anak Tiri di Ranjang, Dituduh Cabuli, Cium Kening
Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (26/06/2023) malam, sekitar pukul 23.45 WITA.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia bersama tim Buser77 Satreskrim Polresta.
Pasca penangkapan tersebut, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Orang tua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, tersangka DD disebutkan mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap kedua korban kakak beradik yang masih kerabatnya tersebut.
Menurut AKP Fitrayadi, tersangka DD, mengatakan, berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri setelah menenggak minuman keras (miras).
"Korban dipaksa miras oleh tersangka sehingga kedua korban juga dalam keadaan mabuk saat perbuatan itu dilakukan," kata AKP Fitrayadi.
Berdasarkan pengakuannya, DD juga mengetahui bahwa kedua korban rudapaksa adalah saudara kandung.
"Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya, kemudian menyusul adiknya," jelasnya.

Dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus rudapaksa ini, AKP Fitrayadi, menyebut, kedua korban sempat meminta kepada tersangka mencarikan makanan.
"Saat tiba di hotel, korban pengin makan. Lalu tersangka keluar membeli makan," ujarnya dalam rilis kasus asusila kakak beradik anak SMA tersebut di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras.
Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut untuk menenggak miras tersebut.
"Setelah makan, kedua korban dipaksa untuk minum-minuman keras hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Pada akhirnya, korban tak sadarkan diri dan terjadilah perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka.
Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
rudapaksa
Kendari
Sulawesi Tenggara
anak di bawah umur
Kelurahan Rahandouna
Kecamatan Poasia
Pasar Mandonga
Kelurahan Korumba
AKP Fitrayadi
mabuk
minuman keras
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Pati Bayar Rp14 Ribu untuk Kirim Surat ke KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Respon Tegas Komisi A DPRD Soal Tawuran di Jalan Embong Malang Surabaya |
![]() |
---|
Pemkot dan DPRD Sepakat Bangun RS Surabaya Selatan pada 2026 di Karang Pilang, Siapkan Rp 482 M |
![]() |
---|
Intip Kemegahan RS Surabaya Selatan yang Bakal Dibangun Delapan Lantai Pada 2026 |
![]() |
---|
Pembahasan P-APBD Jatim 2025 Berjalan Alot, Anggota DPRD Ramai-Ramai Minta Pembatalan : Percuma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.