Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Tanggapi Soal Lahan Pertanian di Jombang yang Makin Menyusut, Akan Panggil Dinas

Komisi B DPRD Jombang tegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab penyusutan lahan yang tercatat dalam data LP2B.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
LAHAN PERTANIAN - Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (17/11/2025). Ia mendorong pemerintah melakukan edukasi mengenai aturan pembangunan. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menanggapi soal berkurangnya jumlah lahan pertanian di Jombang.
  • Anas mengatakan, satu di antara persoalan yang ikut memicu lemahnya perlindungan lahan pertanian adalah belum jelasnya status Peraturan Bupati tentang LP2B.
  • Penyusutan lahan pertanian di Jombang didominasi oleh alih fungsi lahan untuk permukiman.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi B DPRD Jombang tegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab penyusutan lahan yang tercatat dalam data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang, Jawa Timur.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, menyampaikan, pihaknya menerima laporan adanya perubahan signifikan pada luasan lahan LP2B. 

Data tahun 2023 mencatat sekitar 36 ribu hektare lahan, namun kini jumlahnya disebut menyusut sekitar seribu hektare.

"Temuan ini harus kami klarifikasi. Kami akan melihat kondisi di lapangan dan meminta keterangan dari dinas yang menangani," ucap Anas saat ditemui TribunJatim.com di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang pada Senin (17/11/2025).

Menurut Anas, satu di antara persoalan yang ikut memicu lemahnya perlindungan lahan pertanian adalah belum jelasnya status Peraturan Bupati tentang LP2B.

Padahal, Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum LP2B sudah berlaku dan memerlukan Perbup untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

"Perda sudah menjadi payung hukum, tetapi implementasinya membutuhkan Perbup. Sampai sekarang kami belum menerima kabar apakah Perbup tersebut sudah terbit atau masih dalam proses,” katanya melanjutkan. 

Ia menambahkan, meski regulasi turunan itu belum ditetapkan, seluruh pihak seharusnya tetap menjalankan aturan perlindungan lahan sesuai Perda.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Jombang ini menilai, penyusutan lahan pertanian di Jombang didominasi oleh alih fungsi lahan untuk permukiman.

Baca juga: Lahan Pertanian di Jombang Menyusut, Dispertan Pastikan Bukan karena Alih Fungsi Besar-besaran

Fenomena ini, kata Anas, terlihat jelas di sejumlah desa, di mana sawah langsung berubah menjadi bangunan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

"Banyak masyarakat mendirikan rumah atau bangunan tanpa memahami bahwa lahan tersebut masuk kawasan pertanian. Ketidaktahuan ini sering menjadi pemicu alih fungsi yang tidak terkontrol," jelasnya.

Anas juga menyoroti tidak selarasnya data antara Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kedua instansi ini kerap memiliki definisi berbeda mengenai fungsi suatu lahan.

"Pernah terjadi, data PUPR menyebut suatu area dapat dialihfungsikan, tapi menurut Dinas Pertanian masih termasuk lahan produktif. Ketidaksinkronan seperti ini harus segera diselesaikan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved