Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2023

Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menjual daging kurban Idul Adha. Simak penjelasannya.

Wikihow via TRIBUNNEWS
ILUSTRASI Hukum menjual daging kurban Idul Adha. 

TRIBUNJATIM.COM - Idul Adha menjadi lebaran yang dianjurkan untuk berkurban.

Yakni umat muslim yang mampu dianjurkan untuk bersedekah lewat hewan ternak yang dikurbankan.

Kemudian daging kurban yang disembelih tersebut dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Namun, bolehkan daging kurban dijual?

Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menjual daging kurban lewat kanal YouTube Al Bahjah TV, dilansir dari Sripoku, Kamis (29/6/2023).

Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya.

Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Bisa Awet 6 Bulan, Ternyata Sebaiknya Jangan Dicuci

Akan tetapi, yang tidak diperbolehkan ialah menjual daging kurban sebelum dibagikan.

Hal tersebut apabila dilakukan akan menjadi haram biarpun itu hanya sekadar kulit dari hewan kurban.

Sementara jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban maka itu sudah menjadi haknya.

Sehingga diperbolehkan untuk memutuskan untuk menjual daging kurban terlebih jika ia sudah memiliki banyak daging kurban atau tidak bisa mengonsumsi daging.

"Jadi kalau saya nerima daging kurban, ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

Baca juga: Tips Mengatasi Kolesterol Naik usai Idul Adha 2023, Ada Makanan dan Minuman, Herbal Direkomendasikan

Berita Idul Adha 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved