Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ogah Layani Hubungan Fisik Pasangannya Selama 9 Tahun, Istri Frustasi Tahu Pembalasan Suami

Sebuah kasus perselingkuhan terkuak baru-baru ini. Perselingkuhan itu bermula dari istri yang ogah layani hubungan fisik suaminya selama 9 tahun.

Editor: Januar
TribunJateng.com
Ilustrasi perceraian di Taiwan 

TRIBUNJATIM.COM- Sebuah kasus perselingkuhan terkuak baru-baru ini.

Perselingkuhan itu bermula dari istri yang ogah layani hubungan fisik suaminya selama 9 tahun.

Sang istri justru syok saat tahu pembalsan suaminya.

Dilansir dari Serambinews, seorang suami mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya ke pengadilan.

Dalam gugatan tersebut, sang suami beralasan kalau dia tak mendapatkan layanan biologis dari istrinya selama 9 tahun.

Setiap kali diajak berhubungan, sang istri selalu memberi alasan kalau dirinya capeklah, urus anak hingga menganggu jam tidurnya.

Alasan itu diutarakannya terus menerus hingga 9 tahun lamanya.

Selama itu pula sang suami tak pernah melampiaskan hasrat biologis dengan istrinya.

Karena sudah tidak tahan lagi, si suami mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Namun dalam putusannya, pengadilan tidak mengabulkan gugatan cerai tersebut.

Baca juga: Siap Menjanda, Hanum Mega Kuak Bukti Dugaan Suami Selingkuh, Cari Tahu Soal Proses Cerai saat Hamil

Dilansir TribunTrends.com dari eva.vn pada Kamis (29/6/2023), pria bernama A Triet yang tinggal di New Taipei City, Taiwan telah mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Tieu Binh.

Ia ingin berpisah dengan alasan istrinya menolak berhubungan selama 9 tahun, sehingga membuat perasaan kedua belah pihak menjadi dingin.

Namun, hakim kemudian menolak permohonan cerai ini setelah mendengar penjelasan Tieu Binh.

Sebagai informasi, A Triet dan Tieu Binh menikah pada Desember 2012.

Tak lama kemudian, Tieu Binh hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved