Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ancam Tak Beri Makan, Ayah di Pekalongan Paksa Anaknya Layani Nafsu Busuk, Keranjingan Film Dewasa

Sang ayah tega mencabuli anak kandungnya dan mengaku suka nonton video dewasa di handphone-nya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Tribun Jateng
Ayah di Pekalongan paksa anak kandung layani nafsu bejatnya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah di Pekalongan, Jawa Tengah, paksa anaknya sendiri layani nafsu busuk.

Demi sang anak mau menuruti kemauan bejatnya, ia mengancam tak akan beri makan.

Sang ayah sendiri diketahui keranjingan menonton film dewasa.

Kini pelaku pun sudah diamankan kepolisian.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pasutri Tulungagung, Luka Paha Jadi Petunjuk, Kolam Gurami Diobok-obok

Pelaku adalah Harno (47) warga Dukuh Gembiro, Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Ia tega mencabuli anak kandungnya dan mengaku suka nonton video porno di handphone-nya.

"Saya suka nonton video porno di handphone dan suka jajan perempuan," kata Harno, Jumat (30/6/2023).

"Sehingga melakukan perbuatan itu," imbuhnya, melansir Tribun Jateng.

Selain itu anaknya sering tidur bersama dengan Harno.

Hingga perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali.

"Awalnya saya hanya megang-megang doang," ucapnya ketika ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim.

Ia melakukan perbuatan tersebut tidak ada ritual khusus ataupun yang lainnya, hanya mengikuti hasrat nafsu saja.

"Saya hanya punya anak satu, dan saya menyesal atas perbuatan itu," tutur Harno.

Baca juga: 2 Anak Sering Nyanyi Sendiri Bikin Heran Bibi, Terungkap Ulah Busuk Ayah Tiri, Ibu Korban: Sabar

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sudah sebanyak empat kali.

"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu."

"Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban."

"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar."

"Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur."

"Dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, kepada Tribun Jateng, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Asyik Bakar Sate, Pria di Jakarta Dikepung Warga, Nasib Tragis, Bermula dari Perbuatan Asusila

AKBP Wahyu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh.

Selain itu Harno juga mengancam tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama dua hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB."

"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42), dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB."

"Di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.

Kemudian untuk motifnya tersangka, sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.

"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, saat menanyai tersangka pencabulan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, saat menanyai tersangka pencabulan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)

Sementara itu tindakan bejat ayah tiri di Kota Depok terkuak ketika kedua korban akhirnya berani melapor ke keluarganya.

Ia telah merudapaksa dan melecehkan dua putrinya berinisial M (16) dan E (14) yang masih di bawah umur.

Jika kedua korban menolak, maka ayah tiri akan beri ancaman.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat kedua korban tiba-tiba menginap di rumah seorang keluarga korban yang merupakan bibinya dan berinisial D (47).

"Jadi mereka berdua (korban) kan enggak tinggal dekat sama saya, terus mereka tiba-tiba suka nginep di rumah saya," katanya.

"Akhirnya saya tanya kenapa nginep di rumah saya terus?" ungkap D di Polrestro Depok, Senin (26/6/2023).

"Katanya mereka enggak nyaman sama om (bapak tirinya yang merupakan terduga pelaku)," imbuhnya, melansir Tribun Jakarta.

"Akhirnya saya tanya, terus mereka dipukul atau enggak, di situ barulah cerita semuanya diungkap," tuturnya.

"Setelah dia ngomong, besoknya saya langsung lapor (polisi), kira-kira seminggu lalu," sambungnya lagi.

D mengatakan, korban E mengakui, dirinya dilecehkan oleh terduga pelaku menggunakan tangan.

Sementara M mengaku sudah disetubuhi oleh terduga pelaku.

"Menurut keterangan dari kakaknya yang M, ia sudah disetubuhi oleh bapak tirinya."

"Kalau yang kecil dilecehkan, dipegang-pegang," tuturnya.

D saat memberikan keterangan terkait peristiwa rudapaksa dan pelecehan yang dialami oleh dua keponakannya, Senin (26/6/2023).
D saat memberikan keterangan terkait peristiwa rudapaksa dan pelecehan yang dialami oleh dua keponakannya, Senin (26/6/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Ulah bejat sang bapak tiri ini disebut D sudah dilaporkan oleh kedua korban ke ibu kandungnya.

Namun respons sang ibu kandung hanya meminta agar kedua korban bersabar saja.

"Saat pertama kali kejadian mereka ini sudah ngadu ke ibu kandungnya, tapi ibu kandungnya hanya bilang 'Sabar, sabar, mama enggak mau kenapa-napa'."

"Malah gitu ngomongnya, coba bayangin," ungkapnya.

"Akhirnya kejadian itu terjadi lagi besoknya, dan terus menerus secara berulang-ulang, selama setahun belakangan ini," timpal D lagi.

Kepada wartawan, D mengatakan bahwa terduga pelaku mengancam korban demi melancarkan ulah bejatnya.

"Ancaman, katanya kalau M buka mulut, adiknya sama mamahnya dibunuh semua," ungkap D, Senin (26/6/2023).

Setelah menjadi korban rudapaksa dan pelecehan oleh bapak tirinya, D bilang kedua korban kini mengalami depresi.

"Depresi, trauma gitu, suka nyanyi-nyanyi sendiri," bilang D.

Terakhir D mengatakan, ia berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut kasusnya.

Ia juga berharap pihak berwajib menemukan terduga pelaku serta ibu kandung korban yang kini tidak diketahui keberadaannya.

"Harapannya segera diusut, biar ada keadilan untuk keponakan saya."

"Biar keponakan saya ini juga enggak takut lagi dengan ancaman bapak tirinya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved