Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Terkini Pilot Susi Air, KKB Ajukan Syarat untuk Pembebasan, Bakal Dipenuhi Pemerintah?

Inilah nasib terkini pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens. Saat ini pilot tersebut masih menjadi tawanan KKB.

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya minta uang tebusan Rp 5 miliar untuk pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. 

Lebih lanjut, pemerintah akan terus mengupayakan pembebaskan Pilot Susi Air ini.

"Pada prinsipnya keselamatan pilot itu adalah yang utama ya sandra ini bisa dikembalikan dalam keadaan hidup," ungkap Benny.


Pilot Batal Dieksekusi

Mengutip Tribun- Papua.com, batas waktu tuntutan yakni pada Sabtu (1/7/2023), pada hari itu pula KKB mengancam akan mengeksekusi Pilot Susi Air.

Namun, pada akhirnya KKB masih memberikan kesempatan dan tak melukai Pilot Susi Air.

Ketua Dewan Diplomatik dan Urusan Luar Negeri Papua Barat, Akouboo Amatus Douw menyebut ini adalah simbol KKB berkomitmen untuk melindungi hukum kemanusiaan internasional.

“Mereka (TPNPB OPM) memiliki itikad baik pada kemanusiaan dan kebebasan."

"Mereka memiliki kebijaksanaan yang baik dalam menghormati kehidupan masyarakat, menghormati semua makhluk di planet manusia sebagaimana telah mereka buktikan di tiga bulan pertama menjamin kehidupan Pilot,” kata Akouboo lewat keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, kata Akouboo, yang terpenting saat ini adalah mencari solusinya.

“Itu sebabnya dia sekarang mencari solusi, bukan untuk hal lain atau membunuh orang yang tidak bersalah,” kata Akouboo.

 

Respons Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjawab soal batas waktu negosiasi KKB.

Yudo menyebut tidak ada batas waktu tertentu soal proses negosiasi untuk pembebasan Kapten Philip.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Pangkogabwilhan III Letjen TNI Agus Suhardi beserta Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan untuk terus melakukan negosiasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved