Berita Jatim

Raba Paha Mama Muda yang Baru Pulang dari Pasar, Pria di Tuban Dapat Balasan Setimpal

Seorang mama muda jadi korban kejahatan di Tuban. Pahanya diraba pria asing seusai dari pasar

|
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
tribunjatim.com/Mochamad Sudarsono
Pelaku jambret terhadap mama muda di jalan raya Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban saat diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Seorang mama muda jadi korban kejahatan di Tuban.

Pahanya diraba pria asing seusai dari pasar.

Sejumlah barang berharga mama muda tersebut hilang.

Ibu muda di Tuban menjadi korban jambret pria yang tidak dikenal di jalan raya pantura Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Minggu (2/7/2023) sekitar 10.30 WIB.

Korban bernama Sukmi Yohani (28), Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar.

Begitu mendapat perlakuan tidak menyenangkan, korban lalu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku Khoirul Anam (32) asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, ditangkap.

"Korban pulang dari pasar Tambakboyo menuju ke rumah, saat di jalan korban mengendarai sepeda motor bersama dengan saudaranya Rasmi, lalu diikuti pelaku," kata Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pelaku kemudian memegang paha atau meraba paha korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang berisi handphone, perhiasan, dan uang yang berada di dashboard motor.

Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.

Motor yang dipakai pelaku merupakan motor milik dinas pemerintah bernopol S 4165 EP.

Atas adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Baca juga: Jambret di Blitar Ternyata TikTokers, Hasil Kejahatan Dibuat Traktir Kawan-kawannya Buat Jadi Konten

Setelah mendapat laporan, anggota polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.

"Pelaku kini diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dompet, motor dan helm," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved