Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

SIM Corner di MPP Merdeka Kota Malang Pindah, Ini Lokasi Baru dan Jam Operasionalnya

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dikenal sebagai SIM Corner, yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang dipinda

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Poster informasi berpindahnya layanan SIM Corner dari MPP Merdeka ke Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dikenal sebagai SIM Corner, yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang dipindah.

Kini, layanan tersebut berpindah ke Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim membenarkan hal tersebut.

Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Kota Malang.

"Terhitung mulai Senin (3/7/2023) besok, layanan SIM Corner yang  berada di MPP Merdeka Kota Malang, kami pindahkan ke Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota. Hal ini kami lakukan, sebagai bentuk layanan mempermudah masyarakat khususnya kelompok rentan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (2/7/2023).

Sebagai informasi, masyarakat kelompok rentan yang dimaksud adalah lansia, ibu menyusui, ibu hamil, dan disabilitas.

"Untuk jam operasional SIM Corner tersebut, adalah Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. Untuk hari Sabtu, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa tidak ada perubahan persyaratan perpanjangan di SIM Corner itu.

"Meski lokasinya berpindah, tetapi untuk persyaratan perpanjangan di SIM Corner tidak berubah dan tetap sama. Syaratnya yaitu, khusus KTP Kota Malang, SIM sudah masuk masa berlaku untuk diperpanjang, fotokopi KTP dan SIM, surat keterangan psikologi, dan surat keterangan sehat," bebernya.

Selain SIM Corner, di Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota juga dilengkapi dengan layanan pengurusan izin keramaian, layanan konseling, layanan pengaduan, termasuk layanan perempuan dan anak. 

Selain itu, di Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota juga telah dilengkapi sarana bagi  kelompok rentan.

Seperti pegangan tangan (handrail), guiding block, kursi roda dan kruk, loket khusus, kursi tunggu prioritas, sarana parkir khusus, hingga pintu sliding otomatis.

"Dengan adanya SIM Corner di Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota, tentunya pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Serta tentunya, makin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan kepolisian," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved