Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kantor BPN Jatim Digeruduk Ratusan Warga

Audiensi dengan BPN Jatim, Warga Gapokmas dan Warjoyo Minta Permohonan Hak Tanah Diterima

Ratusan masyarakat melakukan aksi di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur, Selasa (4/7/2023) siang.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Fatimatuz Zahroh
Perwakilan aksi massa dari masyarakat Gapokmas dan Warjoyo diterima BPN Jatim untuk menyampaikan tuntutan dan permintaan terkait sengketa tanah dengan PT KAI, Selasa (4/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Gapokmas yaitu masyarakat yang tinggal di Sidotopo, Pacarkeling, Karangpilang, Stasiun Sidoarjo, dan juga Kelompok Paguyuban Warjoyo yaitu masyarakat yang tinggal di Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo melakukan aksi di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur, Selasa (4/7/2023) siang.

Aksi itu dilakukan sehubungan dengan adanya klaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah yang telah ditempati bertahun-tahun oleh warga di sejumlah wilayah tersebut. 

Koordinator aksi yang diwakili oleh Paguyuban Warjoyo, Sudjarwo, mengatakan bahwa dalam aksi ini mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Yang pertama adalah mereka meminta PT KAI tidak melakukan klaim sepihak atas tanah yang ditempati warga sebagai aset dari PT KAI. 

“Karena Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo ini sudah menempati, merawat, dan menguasai secara fisik lahan di sana selama lebih dari 60 tahun secara sah,” katanya yanh merupakan warga daerah Waringin. 

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Jatim dan Blokade Jalan, Sengketa Lahan dengan PT KAI

Berikutnya mereka juga menuntut agar PT KAI tidak menghalangi pendaftaran hak atas tanah di kantor BPN terhadap tanah yang telah ditempati warga puluhan tahun lamanya.

Selain itu, mereka juga meminta agar PT KAI tidak melakukan aksi represif kepada warga yang sedang memperjuangkan pendaftaran hak atas tanah yang telah ditempati tersebut.

“Sedangkan kepada BPN Jawa Timur memberikan petunjuk atau perintah kepada kantor pertanahan Surabaya dan Sidoarjo untuk menerima dan tidak menolak terkait pendaftaran dan permohona hak atas tanah milik warga yang menempati lahan tersebut diatas,” tegasnya. 

Dan mereka meminta agar BPN Jatim menolak permohonan hak atas tanah dari PT KAI yang saat ini ditempati oleh warga. Segala tuntutan warga tersebut juga disampaikan saat audiensi dengan BPN Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved