Berita Ponorogo
Peluang Menang Warga 13 KK di Kasus Penembokan Jalan di Ponorogo Makin Kecil, BPN Blak-blakan
Polemik kasus penembokan jalan di Ponorogo terus bergulir. Kasus itu menarik perhatian banyak pihak.
Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.
Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.
Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca. Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, pria Ponorogo yang bangun tembok di akses jalan, Bagus Robyanto sempat meminta maaf karena sikapnya.
Bagus Robyanto juga mengurai sikap tegasnya meski nantinya akan dihubungi Presiden Jokowi terkait masalahnya dengan warga.
Terbaru, Bupati Ponorogo mengaku akan turun tangan mencari solusi untuk konflik warganya tersebut.
Diketahui hingga kini, keputusan Bagus Robyanto membangun tembok di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga sejak sepekan lalu, masih menjadi sorotan.
Warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu mengatakan, tanah tersebut berstatus tanah milik keluarganya.
Dia membangun tembok lantaran warga sekitar mengucilkan keluarganya setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah untuk jalan umum.
Warga RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu pun mengaku menolak jika ada pihak yang mencoba memediasi.
"Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau (mediasi). Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu," kata dia, Minggu (2/7/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Menurut dia, persoalan tanah itu terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada 2021.
Mulanya, ada 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagai jalan umum.
Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Roby menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.
kasus penembokan jalan
Ponorogo
Badan Pertanahan Nasional
viral di media sosial
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.