Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita

Inilah ternyata Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang rugikan negara hingga Rp 25 Miliar, beberapa aset mobil disita oleh Kejari.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/Paramita Kusumaningrum
SOSOK KEPSEK SMK 2 PGRI - SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, tersangka penyimpangan dana BOS saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Hanya diam, SA enggan menanggapi pertanyaan awak media. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo menjadi perbincangan belakangan ini.

Hal tersebut lantaran hasil korupsi yang dikantonginya selama menjabat sebagai kepala sekolah.

Dana BOS yang seharusnya menjadi hak murid, diambil oleh SA hingga bisa memilik banyak aset seperti mobil mewah hingga bus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Senin (28/4/2025).

Perhitungan kerugian atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan SA telah keluar.

“Negara menanggung kerugian Rp 25 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025), seperti dilansir TribunJatim.com.

Kerugian itu diketahui, setelah hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli keluar.

Pihak kejari telah menyita barang bukti tambahan, yakni satu unit mobil Toyota Avanza.

“Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, tiga mobil Toyota Avanza dan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport," ujar Agung Riyadi.

Agung Riyadi mengatakan, hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

“Ya cuma buat keperluan pribadi. Kalau spesifiknya apa, belum bisa saya sebutkan,” pungkas Agung ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Ponorogo.

Setelah penyidikan selama hampir 6 bulan, Kejari Ponorogo menetapkan tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Senin (28/4/2025).

Kejari menetapkan SA sebagai tersangka usai pemeriksaan lanjutan dari siang sampai sore.

SA adalah kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan pantauan di kantor Kejari Ponorogo Jalan MT Haryono, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. SA digiring ke mobil tahanan dan terus menunduk.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved