Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri Tulungagung Tewas Dibunuh

Pembunuh Pasutri Juragan Kolam Renang sempat Sebat Usai Pukul Korban, Tersinggung Gegara Jimat

Si pembunuh awalnya bermaksud menagih uang penjualan cincin jimat, namun tersinggung gegara ucapan sang juragan kolam renang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes - via Tribun Mataraman
Glowoh sempat sebat usai pukul pasutri juragan kolam renang di Tulungagung 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM - Sosok jagoan kampung pembunuh pasutri juragan kolam renang di Tulungagung akhirnya ditangkap.

Ternyata pasutri juragan kolam renang di Tulungagung tersebut dibunuh karena sebuah cincin jimat.

Cincin jimat yang biasa digunakan sebagai ritual tersebut dihargai senilai Rp250 juta.

Harga fantastis tersebut memicu pelaku menghabisi nyawa pasutri tersebut.

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Tenangkan Diri di Kandang usai Beraksi, Keji Gegara Jimat Rp250 Juta

EP (43) adalah sosok yang gelap mata menghabisi nyawa pasutri Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Glowoh, panggilan akrab tersangka, sebenarnya bermaksud menagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri kepada Tri Suharno.

Namun warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, ini tersinggung dengan kata-kata korban.

Korban menolak membayar cincin jimat tersebut seharga Rp250 juta.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

"Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," imbuhnya.

Sebelumnya, antar Glowoh dan Tri Suharno sudah berkomunikasi lewat telepon.

Glowoh datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2028), pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Tri Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

"Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan, 'Awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang?)'," jelasnya.

Kata-kata tersebut lantas membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah.

Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Tri Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan."

"Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Tubuh korban memang tergolong mungil, sementara Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul.

Sekali pukul, sudah cukup membuat korban terkapar hilang kesadaran.

Baca juga: 2 Petunjuk Ini Arahkan Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Pasutri di Tulungagung, Pelaku Sempat Menyangkal

Melihat korbannya jatuh, tersangka sempat menghabiskan dua batang rokok.

Tri Suharno sempat bergerak, dan hal itu kembali memantik amarah tersangka.

Dia memukuli bagian kepala Suharno tertubi-tubi sekitar 20 kali, dengan kekuatan penuh.

Kepala bagian belakang juga terbentur lantai dengan sangat keras.

"Korban saat itu meningal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," papar Kapolres.

Setelah mengikat kedua tangan korban, tersangka kembali menelentangkan tubuh korban.

Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

Tingkah keji tersangka berlanjut, ia mengambil potongan busa sandal jepit yang ada di sepeda motornya.

Potongan sandal jepit ini biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Lalu potongan sandal jepit ini dimasukkan ke mulut Suharno dan dikasih lakban, kemudian ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Tersangka sempat terdiam di dalam ruang karaoke tersebut dengan kondisi lampu dimatikan.

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri korban datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres.

Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang di Tulungagung, Jawa Timur (HO)
Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang di Tulungagung, Jawa Timur (HO)

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023), pukul 00.05 WIB.

Sang istri korban sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Tri Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke tersebut dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan lima pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

Sosok pasutri juragan kolam renang di Tulungagung yang tewas dibunuh saat Idul Adha
Sosok pasutri juragan kolam renang di Tulungagung yang tewas dibunuh saat Idul Adha (via Tribun Mataraman)

Tersangka kemudian menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel putus.

Kabel ini lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.

Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB.

Ia pulang naik sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.

Keberadaannya pun sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan. 

Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya, hingga pukul 01.30 WIB.

Ia baru tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.

Tersangka Edi Porwanto alias Glowoh saat dikawal kepolisian. Pelaku merupakan tersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung
Tersangka Edi Porwanto alias Glowoh saat dikawal kepolisian. Pelaku merupakan tersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung (TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes)

Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.

"Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal," ucapnya tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan, kliennya sempat merenungi perbuatannya.

Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat tersebut disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023), pukul 09.00 WIB.

"Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung," ujar Adi.

Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi, mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.

Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.

Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.

"Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu," pungkas Adi selepas konferensi pers yang disampaikan Eko.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved