Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tuban
Update Penangkapan Pengedar Narkoba di Tuban: Pelaku Sewa 2 Kamar Kos untuk Simpan 22 Kg Karnopen
2 pengedar narkoba tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Tuban, mendobrak kamar kos di Kelurahan Ronggomulyo, kecamatan kota.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Retno Johan dan Farita Rusandi tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Tuban, mendobrak kamar kos di Kelurahan Ronggomulyo, kecamatan kota.
Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis pil karnopen.
Saat diamankan di kamar kos, polisi mendapati 40896 butir pil karnopen dari pelaku yang merupakan warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
Bahkan, jika ditimbang puluhan ribu pil karnopen tersebut setara dengan 22,110 kilogram.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kamar Kos Tuban, Puluhan Ribu Karnopen Diamankan
"Barang bukti karnopen seberat 22 kilogram kita amankan dari kamar kos pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko kepada wartawan saat ungkap kasus, Rabu (5/7/2023).
Perwira pertama itu menjelaskan, pelaku diketahui sudah dua kali menjalankan aksinya.
Namun pada aksi keduanya, pelaku apes hingga polisi mengamankan ribuan butir pil karnopen di kamar kos.
Bahkan pelaku berani menyewa dua kamar kos, satu kamar digunakan untuk tidur satunya untuk menyimpan barang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan sistem ranjau.
"Artinya, pil ditaruh di titik tertentu kemudian pengedar menelfon seseorang untuk mengambil barang tersebut," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku mendekam di tahanan mapolres.
Dua pemuda itu dijerat pasal 114 (2), 112 (2) JoPasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti berita seputar Polisi Ringkus Pengedar Narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.