Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tuban

BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kamar Kos Tuban, Puluhan Ribu Karnopen Diamankan

Satresnarkoba Polres Tuban, meringkus dua pelaku pengedar narkoba di wilayah setempat.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Satresnarkoba Polres Tuban meringkus dua pelaku pengedar narkoba di wilayah setempat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satresnarkoba Polres Tuban meringkus dua pelaku pengedar narkoba di wilayah setempat.

Kedua pelaku yaitu R.J dan F.R. warga gang sadar Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.

Pelaku yang masih muda itu diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Ronggomulyo, kecamatan setempat.

Saat diamankan keduanya dalam kondisi tidur, sehingga kaget saat pintu kos didobrak petugas.

"Pelaku kita amankan di kamar kos," kata Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi kepada wartawan saat memimpin ungkap kasus, Rabu (5/7/2023).

Didampingi Kasat Narkoba, AKP Teguh Triyo Handoko, Perwira menengah itu menjelaskan, saat diamankan polisi mengamankan puluhan ribu butir pil karnopen.

Pil yang dalam kondisi segepok plastik itu disimpan di kamar khusus penyimpanan, sehingga pelaku menyewa dua kamar kos.

"Kita mengamankan 40896 butir pil karnopen dari kedua tangan pelaku yang masih remaja," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku mendekam di tahanan mapolres.

Dua pemuda itu pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita seputar Tuban

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved