Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal

Awal Kecurigaan Petugas Imigrasi Ponorogo pada Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

Aroma keanehan yang dicium petugas Imigrasi Ponorogo dari para pelaku sindikat penjualan ginjal internasional.

Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ketua Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (tengah), dan Kapolres Ponorogo (kanan) menunjukkan barang bukti penangkapan lima terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebelum menangkap lima terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional, MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mencium keanehan.

Kelima terduga pelaku disebut tidak ada yang berdomisili di Kabupaten Ponorogo, namun mengajukan paspor di Ponorogo.

Ketua Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto mengatakan, MM asal Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan mengajukan paspor untuk liburan ke Malaysia. 

“Tapi mereka mengajukannya malah ke Ponorogo. Padahal domisili dan alamat mereka bukan Ponorogo,” ujar Yanto kepada awak media, Rabu (5/7/2023).

Dari situ, jelas dia, menjadi atensi.

Kenapa keduanya mencari paspor di Kabupaten Ponorogo dibanding kota asal masing-masing.

“Akhirnya mereka dilakukan wawancara, saat di Kantor Imigrasi Ponorogo juga tidak menyakinkan bahwa akan berlibur ke Malaysia. Akhirnya mengaku ke Kamboja,” kata Yanto.

Dari situ, kata dia, petugas semakin curiga.

Yanto menjelaskan hingga salah satu dari MM dan SH mengaku bahwa akan mendonorkan ginjal di Kamboja.

“Akhirnya mengaku mendonorkan satu ginjal seharga Rp 150 juta. Dan akan dilakukan di negara Kamboja,” beber Yanto.

Baca juga: Peran 5 Terduga Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap Imigrasi Ponorogo

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan ada beberapa alasan mengapa mereka memilih Ponorogo.

Hendro Tri Prasetyo menduga mereka mengira Ponorogo kondusif.

“Seluruh Kantor Imigrasi Ponorogo dan Madiun kondusif. Terbukti pengiriman PMI aman-aman saja. Jadi ya tetap harus sesuai SOP yang berlaku, akhirnya terbongkar kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menangkap lima terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal. Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved