Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal
Awal Kecurigaan Petugas Imigrasi Ponorogo pada Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional
Aroma keanehan yang dicium petugas Imigrasi Ponorogo dari para pelaku sindikat penjualan ginjal internasional.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebelum menangkap lima terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional, MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mencium keanehan.
Kelima terduga pelaku disebut tidak ada yang berdomisili di Kabupaten Ponorogo, namun mengajukan paspor di Ponorogo.
Ketua Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto mengatakan, MM asal Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan mengajukan paspor untuk liburan ke Malaysia.
“Tapi mereka mengajukannya malah ke Ponorogo. Padahal domisili dan alamat mereka bukan Ponorogo,” ujar Yanto kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Dari situ, jelas dia, menjadi atensi.
Kenapa keduanya mencari paspor di Kabupaten Ponorogo dibanding kota asal masing-masing.
“Akhirnya mereka dilakukan wawancara, saat di Kantor Imigrasi Ponorogo juga tidak menyakinkan bahwa akan berlibur ke Malaysia. Akhirnya mengaku ke Kamboja,” kata Yanto.
Dari situ, kata dia, petugas semakin curiga.
Yanto menjelaskan hingga salah satu dari MM dan SH mengaku bahwa akan mendonorkan ginjal di Kamboja.
“Akhirnya mengaku mendonorkan satu ginjal seharga Rp 150 juta. Dan akan dilakukan di negara Kamboja,” beber Yanto.
Baca juga: Peran 5 Terduga Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap Imigrasi Ponorogo
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan ada beberapa alasan mengapa mereka memilih Ponorogo.
Hendro Tri Prasetyo menduga mereka mengira Ponorogo kondusif.
“Seluruh Kantor Imigrasi Ponorogo dan Madiun kondusif. Terbukti pengiriman PMI aman-aman saja. Jadi ya tetap harus sesuai SOP yang berlaku, akhirnya terbongkar kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menangkap lima terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal. Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.