Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal

Peran 5 Terduga Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap Imigrasi Ponorogo

Peran masing-masing dari lima terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional ditangkap Imigrasi Ponorogo.

Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Pelimpahan 5 terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional yang ditangkap Imigrasi Ponorogo, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Lima terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur.

Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).

Saat beraksi, mereka memiliki peran masing-masing.

MM adalah warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pria berusia 29 tahun ini awalnya mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

MM tak sendiri, ada satu temanya yang berinisial SH (23) warga Tangerang Selatan.

Keduanya memohon paspor dengan alasan akan berlibur ke Malaysia.

“Keduanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Walaupun pembuatan online tetap ada wawancara tatap muka,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).

Mereka, kata dia, tidak sendiri ketika ke Ponorogo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Imigrasi Ponorogo Amankan 5 Terduga Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

Keduanya diantarkan oleh tiga pelaku lainnya, WW (34) asal Bogor, AT (24) asal Jakarta, dan IS (30) asal Kabupaten Mojokerto.

“Ketiganya ini merupakan penyalur. Ini setelah hasil wawancara yang menjual ginjal ke Kamboja,” kata Hendro kepada media saat press release di Kantor Imigarasi Kelas II Non TPI Ponorogo.

Menurutnya, petugas bergerak cepat.

Setelah pengakuan dua orang itu, petugas mengejar tiga orang yang mengantarkan. Mereka menunggu di taman sekitar Jeruksing Ponorogo.

“Kasus ini kami limpahkan kepada petugas Polres Ponorogo. Barang bukti berupa dokumen permohonan paspor, handphone hingga paspor penyalur kami serahkan,” pungkasnya.

Baca juga: Dulu Artis Nyaris Jual Ginjal hingga Jual Anaknya ke Tukang Sayur, Kini Siap Nyaleg, Bukan Sampah

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menangkap lima terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal. Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved