Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Nenek di Magetan Nekat Sediakan Jasa Esek-esek Berkedok Warung Kopi

Nenek 55 tahun berinisial SS nekat menjajakan wanita malam dengan berkedok mendirikan warung kopi, di Desa Malang, Maospati, Kabupaten Magetan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) SS saat ditunjukan di depan awak media. Nenek 55 tahun tersebut nekat menjajakan wanita malam dengan modus mendirikan warung kopi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Segala cara dilakukan oleh nenek berinisial SS (55), demi mendapatkan banyak uang dengan jalan instan.

SS nekat menjajakan wanita malam yang berkedok mendirikan warung kopi, di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Sayangnya, usaha SS tidak berjalan lama. Pelaku berhasil diamankan Polres Magetan.

Terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, SS merekrut 4 orang korban dengan tujuan Eksploitasi Seksual.

Menurutnya, pelaku meminta kepada para korban, untuk melayani pria hidung belang.

"Tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut Rp 200 ribu per hari," ujarnya, Minggu (9/7/2023).

Korban, lanjut dia, dijual seharga Rp 150 ribu.

Lalu kemudian dibagi menjadi 125 ribu untuk para korban, dan Rp 25 ribu masuk ke kantong SS.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti antara lain 2 buah sprei, 2 buah bantal, tisu dan sejumlah uang tunai.

"Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," bebernya.

Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," tuntasnya.

Ikuti berita seputar Magetan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved