Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tak Sadar Direkam Warga, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang di Trenggalek Digrebek, TKP Rumah Kosong

Oknum polisi tak sadar direkam warga dan digrebek saat ketahuan meniduri istri orang di Trenggalek, semua dilakukan di TKP sebuah rumah kosong.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Foto hanya ilustrasi. Oknum polisi di Trenggalek tiduri istri orang dan ternyata warga merekamnya. 

"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," jelas perangkat Desa Sumbergayam.

Setelah dimintai keterangan, perangkat desa pun membawa oknum polisi ke Polsek Durenan.

Sementara wanita bersuami yang kedapatan selingkuh dengan oknum anggota Polres Tulungagung dikembalikan ke suaminya.

Kasus dugaan per selingkuhan ini kemudian berlanjut ke proses hukum.

Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.

Baca juga: Suami Tak Dilayani Istri Selama 9 Tahun, Ternyata Selingkuh dengan Janda, Gugatan Cerai Ditolak

"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan.

Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Tribun Pekanbaru)

Keduanya telah dicurigai warga sekitar mempunyai hubungan terlarang selama lebih kurang setahun terakhir.

Berkali-kali rumah kosong milik saudara pelaku perempuan yang dititipkan kepadanya menjadi saksi hubungan terlarang tersebut.

Bahkan saat digerebek pada Rabu (5/7/2023), keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved