Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tak Sadar Direkam Warga, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang di Trenggalek Digrebek, TKP Rumah Kosong

Oknum polisi tak sadar direkam warga dan digrebek saat ketahuan meniduri istri orang di Trenggalek, semua dilakukan di TKP sebuah rumah kosong.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Foto hanya ilustrasi. Oknum polisi di Trenggalek tiduri istri orang dan ternyata warga merekamnya. 

"Sebenarnya ada videonya, tetapi tidak berani untuk mengekspos. Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/7/2023).

Video tersebut diambil oleh warga yang dulunya bekerja di rumah kosong tersebut, sehingga tahu seluk beluk rumah tersebut.

Video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga agar kedua pelaku tidak bisa menyangkal.

Menurut perangkat desa, sang perempuan merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi Tulungagung, Istri Dilaporkan Suaminya ke Polres Trenggalek

"Saat digerebek itu, suaminya di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.

Pasca digerebek, keduanya dibawa ke balai desa dan oleh kepala desa, sang perempuan dikembalikan ke suaminya, sedangkan untuk polisi diteruskan ke Polsek Durenan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan perselingkuhan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (8/7/2023).

Iptu Agus Salim menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi. 

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Penggerebekan Anggota Polisi Tulungagung Selingkuh dengan Istri Orang Trenggalek

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinahan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. 

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved