Berita Tulungagung
Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung Berubah Pikiran, Belum Mantap Banding dengan Vonis 18 Tahun
Terdakwa pembunuh mantan kekasihnya di Tulungagung berubah pikiran, mengaku belum mantap ajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, Rabu (12/7/2023).
Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung membacakan amar putusan, Mustakim langsung menyatakan banding.
Pernyataan ini langsung direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sikap terdakwa, juga menyatakan banding.
Namun ternyata Mustakim berubah sikap setelah ditemui pengacaranya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempatnya menjalani penahanan selama proses hukum.
Mustakim menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap.
“Kami sudah menemui terdakwa di Lapas Tulungagung untuk menyampaikan hasil sidang. Di sana dia berubah pikiran, tidak langsung banding, tapi pikir-pikir,” ujar penasihat hukum terdakwa, Rudi Iswahyudi.
Sebelumnya sidang dilakukan secara daring.
Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sedangkan JPU, penasihat hukum dan majelis hakim ada di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Masih menurut Rudi, pernyataan banding keluar dari mulut Mustakim secara spontan.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Driver Taksi Online di Malang, Cari Target Secara Acak, Minta Berhenti di Musala
“Dia menolak putusan hukuman 18 tahun. Dia menyatakan banding tanpa pertimbangan sebelumnya,” sambung Rudi.
Waktu 7 hari pikir-pikir akan dimanfaatkan Mustakim untuk memutuskan sikapnya.
Bisa saja Mustakim benar-benar banding, atau menerima vonis 18 tahun penjara.
Rudi mengaku memberikan pertimbangan subjektif kepada Mustakim dan keluarganya, untuk mengambil keputusan.
“Saya tidak mau memberi pertimbangan yang sekadar menyenangkan, tapi akhirnya merugikan terdakwa. Ada risiko masing-masing putusan,” tutur Rudi.
Pengacara dari LBH Kartini Tulungagung ini mengakui, cukup berat seandainya Mustakim harus banding.
Sebab dalam persidangan telah terbukti ada unsur perencanaan, dan ada nyawa yang dihilangkan.
Baca juga: Ibu Muda Meninggal sambil Peluk Bayi, Terungkap Motif Sebenarnya Suami Bunuh Sang Istri
Karena itu, jika banding justru ada risiko majelis hakim akan menambah hukuman.
Sebaliknya, tidak ada hal-hal yang secara hukum tidak bisa dibuktikan.
Pertimbangan itu disampaikan sebelum Mustakim dan keluarga yang memutuskan.
“Kalau mau banding akan kami layani. Kalau menerima putusan, berarti dia harus menjalani hukuman 18 tahun penjara,” pungkas Rudi.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun potong masa tahanan kepada Mustakim.
Putusan ini lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 20 tahun penjara atau hukuman maksimal.
Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kediri, Polisi Cari Keberadaan Ayah Korban
Tersangka mengaku sakit hati, karena korban menyinggung ibunya saat bertengkar.
Ia lalu jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.
Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa sempat mengamati situasi.
Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.
Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.
Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.
Setelah itu, dia mengambil telepon genggam milik korban.
Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.
Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal, karena dikunci dengan kode pengaman.
Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ayah Nodai Putrinya hingga Hamil 7 Kali, Motif Tak Wajar, Istri Pelaku Terlibat
Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.
Jasad Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.
Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar, dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.
Dia ditangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.
Desa Junjung
Kecamatan Sumbergempol
Tulungagung
pembunuhan mantan pacar
Lapas Kelas IIB Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.