Berita Viral
Sadar Ada Gangguan Psikis, Mario Dandy Memohon Kejiwaannya Diperiksa, Hakim Tegas soal Tak Main-main
Mario Dandy belakangan kembali menghebohkan lantaran mengaku adanya gangguan psikis dan minta diantar temui psikiater.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, putra GP Ansor belakangan mengajukan sebuah permohonan.
Persidangan Mario Dandy hingga kini masih dilakukan.
Mario Dandy secara mengejutkan mengajukan permohonan diperiksa psikisnya.
Mario Dandy tampak sadar punya gangguan psikis pada kejiwaannya.
Namun, secara tegas Majelis Hakim yang memimpin persidangan Mario Dandy menanggapi dengan tegas agar Mario Dandy tidak main-main.
Permohonan itu disampaikan Mario Dandy diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy (20), Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan untuk kliennya.
Seolah Mario Dandy sadar punya gangguan psikis, Mario Dandy ingin diperiksa.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) kepada D (17).
Baca juga: Dipenjara, Mario Dandy Tawari Uang Rp1,5 Juta dan Ponsel Ke Shane Lukas, Ngakunya Diantar oleh Om
"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP,"
"Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario," kata Andreas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Grid.ID
Selain itu, Andreas juga mengajukan pemeriksaan psikis bisa dilakukan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, permohonan Mario Dandy ini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Mario Dandy memohon agar pemeriksaan kejiwaan Mario Dandy bisa dilakukan di Lapas.
"Bisa dilakukan untuk pembelaan kami di Lapas, kami mohon izin."
"Kalau misalnya bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk pemeriksaan di Lapas," jelas Andreas.
Saat ini, kuasa hukum Mario masih memastikan kapan psikiater bisa hadir.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan sebelum psikiater dihadirkan di persidangan.
"Bila memang diizinkan, kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiater untuk meminta waktu," ucapnya.
Baca juga: Wajah David Ozora Rayakan Lebaran 2023 Disorot, Pulih Usai Koma Gegara Mario Dandy, Ridho Allah
Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.
Namun dengan syarat penting agar permohonan yang diajukan itu sebaiknya tidak main-main.
Hakim dengan tegas memastikan agar kiranya permohonan tersebut tidak digunakan untuk candaan saja.
Ia juga menekankan agar jadwal pemeriksaan bisa dipastikan dengan jelas.
"Pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dulu, psikiaternya kapan bisa," kata hakim.
Baca juga: Ayah David Ozora Skakmat Tangis Rafael Alun Trisambodo Bukan Pilu ke Mario Dandy: Menangisi Hartanya
Diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Sementara itu, tampaknya hukuman bagi Mario Dandy bisa diringankan jika ia berkelakuan baik.

Ahli hukum pidana materil, Ahmad Sofian dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Saat sidang, pengacara Mario Dandy menanyakan perihal pertimbangan apa saja yang bisa meringankan hukuman kliennya.
Menurut Ahmad Sofian, ada beberapa hal yang bisa menjadi penentu vonis terdakwa.
Kendati demikian, hasil vonis tetap ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Majelis Hakim yang akan putuskan," kata dosen Universitas Bina Nusantara tersebut, seperti dikutip jatim.tribunnews.com dari Grid.ID
Baca juga: Rafael Nyusul Pakai Baju Oranye, Mario Dandy Terdiam, Tak Ada Lagi Ayah yang Bisa Bereskan Masalah
Ahmad menyebut, kondisi terkini korban harus disampaikan pada Majelis Hakim.
"Jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke Majelis Hakim."
"Misalnya korban sudah sembuh, penasihat hukum berhak meminta hakim mempertimbangkan untuk meringankan," jelasnya.
Selain kondisi korban, perilaku terdakwa selama persidangan juga bisa menjadi pertimbangan.
"Orang yang berlaku sopan di persidangan tentunya akan menjadi penilaian khusus hakim," ucap Ahmad.

"Begitu pula dengan kondisi korban yang mulai membaik. Intinya setiap pihak punya hak," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kasus bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy juga berusaha untuk mengganti rugi secara mandiri kerugian yang diminta oleh korban D.
Mario Dandy Satriyo dikabarkan bakal membayar Restitusi pakai aset miliknya sendiri.
Fakta tersebut diungkap penasihat hukum Mario Dandy Satriyo yakni Andreas Nahot kepada awak media.
Adapun dirinya memastikan kliennya tak bakal membayar restitusi dari aset orang tuanya Rafael Alun Trisambodo.
Perlu diketahui Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.
Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023) Andeas Nahot mengatakan alasan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi lantaran telah berusia dewasa.
Baca juga: Dipenjara, Mario Dandy Tawari Uang Rp1,5 Juta dan Ponsel Ke Shane Lukas, Ngakunya Diantar oleh Om
Hal tersebut membuat Mario Dandy Satriyo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga
Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.
Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.
"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya." ujarnya
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.
Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.
Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.
Baca juga: Nasib Mantu Rafael Alun di RANS, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang: Saya Tambah Terkenal
Meski demikian, koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.
"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.
Nilai restitusi Rp 100 miliar sendiri disebut Susi terdiri dari berbagai komponen.
Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.
Baca juga: Rafael Nyusul Pakai Baju Oranye, Mario Dandy Terdiam, Tak Ada Lagi Ayah yang Bisa Bereskan Masalah
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mario Dandy
David Ozora
Persidangan Mario Dandy
Ketua Majelis Hakim
Andreas Nahot Silitonga
Mario Dandy sadar punya gangguan psikis
Shane Lukas
Lapas Salemba
permohonan Mario Dandy
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan |
![]() |
---|
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama |
![]() |
---|
Sosok Endiarto, Sutradara Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Bantah Biaya Produksi Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Buntut Panjang Keluarga Pasien Maki Dokter Syahpri Perkara Dahak, Dinkes Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Sanksi yang Diterima Bripda Farhan Polisi yang Kabur saat Akad Menikahi Sukma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.