Tenaga Honorer Diganti Jadi PNS Part Time, Kerja Singkat Cuma 4 Jam Saja, Cek Gaji dan Cara Daftar
Istilah PNS part time dipersiapkan pemerintah sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer.
TRIBUNJATIM.COM - Informasi tenaga honorer menjadi PNS part time kini tengah disoroti.
Istilah PNS part time ini dipersiapkan pemerintah sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Mekanismenya, PNS part time diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, sebagaimana dikutip dari Tribunnews via Bangka Pos, Rabu (12/7/2023).
Opsi tersebut muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jam kerja PNS part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.
PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
Baca juga: Bocoran 4 Formasi Jadi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Ketahui Syarat Pendaftaran Rekrutmen PNS
Untuk rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan.
Namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Jika mengacu pada besaran gaji honorer, maka tertinggi ada di DKI Jakarta yakni mencapai Rp 4,18-Rp 5,61 juta.
Lantas bagaimana cara mendaftarnya?
Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.
Namun, rencananya PNS part time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Ada 1.030.751 Kuota, Lulusan Baru Bertalenta Digital Diincar

Opsi Penyelamatan Tenaga Honorer
Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex menyebut, hingga kini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang.
tenaga honorer
PNS part time
Aparatur Sipil Negara
ASN
Badan Kepegawaian Negara
PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Fakta-fakta Viral Menu MBG Isi Kacang Rebus dan Roti, Siswa Pernah Dapat Salak Busuk |
![]() |
---|
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.