Tenaga Honorer Diganti Jadi PNS Part Time, Kerja Singkat Cuma 4 Jam Saja, Cek Gaji dan Cara Daftar
Istilah PNS part time dipersiapkan pemerintah sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga Non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.
Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer di Tuban, Pemkab Siapkan Solusi Bagi yang Tak Lolos PPPK dan CPNS 2023
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
tenaga honorer
PNS part time
Aparatur Sipil Negara
ASN
Badan Kepegawaian Negara
PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Fakta-fakta Viral Menu MBG Isi Kacang Rebus dan Roti, Siswa Pernah Dapat Salak Busuk |
![]() |
---|
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.