Cara Mudah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.
TRIBUNJATIM.COM - Prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.
Sebab, sertifikat tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung di dalam sertifikat tersebut.
Perlu dicatat bahwa tidak ada jumlah bayaran tetap untuk biaya balik nama sertifikat tanah.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Jumat (14/7/2023), biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000. Maka, dihitung sebagai berikut:
1.750.000 x 110 : 1.000
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Tahap 3 Rp 750 Ribu yang Cair Bulan Juli 2023, Disalurkan dalam 4 Tahap
Dari penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.
Sementara itu, untuk pemilik yang mendapat lahan warisan, dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa biaya alias gratis, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris
Namun, jika sertifikat tanah warisan diterima pemilik diluar dari kondisi tersebut, maka tetap dikenakan biaya.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama surat tanah sama dengan rumus yang telah ditetapkan BPN.
Catatan:
Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.
Baca juga: Cara Menghapus Akun Facebook Permanen Maupun Sementara, Pengguna Bisa Batalkan Kurang dari 30 Hari
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pemilik harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pastikan anda telah melengkapi dokumen berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Haji 2023, Jemaah Bisa Dapatkan Melalui Aplikasi Nusuk, Bebas Pilih Desain

Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
- Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
- Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
- Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
- Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Berita jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
balik nama surat atau sertifikat tanah
sertifikat tanah
Badan Pertanahan Nasional
BPN
biaya balik nama sertifikat tanah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.