Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PPDB Zonasi Bermasalah, Siswa Tak Lolos Dapat Bantuan Biaya Sekolah Swasta? Ini Kata Kemendikbud

PPDB 2023 jalur zonasi jad sorotan. Kemendikbud Ristek buka suara hingga minta Pemda bedi bantuan biaya sekolah swasta untuk siswa yang tak lolos.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Para siswa mengantre untuk mendapatkan kartu pendaftaran PPDB di Aula SMPN 1 Mojosari, Senin (26/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - PPDB zonasi kini menjaadi salah satu topik yang ramai jadi perbincangan publik.

Banyak orangtua protes anaknya tak lolos PPDB zonasi, padahal jarak rumah ke sekolah yang dituju dekat.

Di Tangerang, seorang ayah sampai nekat bawa meteran demi mengukur sendiri jarak rumah ke sekolah yang diminati oleh sang anak.

Ia tak habis pikir anaknya tidak lolos PPDB 2023 jalur zonasi, padahal jarak rumahnya ke sekolah impian anaknya, kurang dari 100 meter.

Menanggapi hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan memang ada masalah Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan masalah PPDB zonasi terlihat saat pihaknya turun ke lapangan, inspektorat daerah tidak tahu bahwa PPDB zonasi terdiri dari empat jalur.

“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah.

Jadi, ketika ada permasalahan, ketika kami turun, inspektorat daerahnya juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur,” ujar Chatarina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Chatarina dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.

Baca juga: Ortu Nekat Segel Sekolah karena Anak Tak Lolos PPDB Zonasi, Kepala Sekolah Serba Salah: Daya Tampung

Baca juga: Bingung Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Ayah Bawa Meteran Ukur Jarak Rumah ke Sekolah: Biar Puas

Menurut dia, persoalan-persoalan yang terlihat saat ini oleh masyarakat sebenarnya sudah ada ketika kebijakan tersebut ada.

Chatarina mengatakan kebijakan zonasi lewat empat jalur PPDB dimulai melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Aturan itu, kata Chatarina, telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah agar mereka dapat mempersiapkan PPDB lebih baik.

“Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur.

Tapi karena PPDB empat jalur ini sudah kita minta supaya melalui sistem online, sehingga itu kelihatan oleh masyarakat dan munculah kegaduhan ini,” jelas Chatarina.

Melalui sistem daring, masyarakat menjadi lebih tahu ternyata banyak penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua, termasuk juga oleh oknum guru.

Baca juga: Akhir Nasib 8 Siswa Diduga Palsukan Piagam di PPDB SMP, Sekolah Bantah: Kok Diragukan, Kirim Surat

Disamping itu, melansir dari Kompas.com, Dirjen PAUD Kemendikbud Ristek Iwan Syahril memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda), agar PPDB khususnya jalur Zonasi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan objektif.

Pertama, pemda dapat berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS dalam menganalisis calon peserta didik yang akan lulus dari domisili dan ketersediaan daya tampung.

Tak lupa, pemda pun bisa melakukan validasi, verifikasi, dan keabsahan KK.

"Permasalahan ini merupakan peluang untuk melakukan perbaikan sistem integrasi data dari Dukcapil dengan data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi," kata Iwan saat melakukan RDP dengan Komisi X DPR RI seperti mengutip laman YouTube DPR, Kamis (13/7/2023).

Para orang tua calon siswa SMP di Trenggalek yang datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya melalui PPDB online, 2022.
Para orang tua calon siswa SMP di Trenggalek yang datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya melalui PPDB online, 2022. (Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin)

Kedua, pemda bisa merangkul inspektorat daerah dalam menindak terkait pemalsuan KK yang dilakukan masyarakat.

 

Ketiga, pemda dapat membuat komitmen bersama antar semua pemimpin musyawarah daerah, LSM, dan tokoh masyarakat.

"Itu bertujuan agar melaksanakan PPDB tanpa tekanan, bebas dari KKN, pungli melalui sebuah kesepakatan pakta integritas bersama," jelas dia.

Keempat, pemda dalam menetapkan PPDB zona bisa memperhitungkan sebaran sekolah, domisili, peserta didik maupun daya tampung yang tersedia lebih detail dan jelas.

Kelima, pemda bisa memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu agar bisa memasukkan sekolah swasta.

"Itu bila ada keluarga yang tak lolos PPDB, pemda bisa bantu dengan pembiayaan agar anak itu tetap sekolah, meski di sekolah swasta," ungkap dia.

Iwan menegaskan, beberapa daerah sudah menerapkan langkah ini dalam membantu siswa dari keluarga yang tidak mampu agar bisa tetap mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Ayah Bawa Meteran Ukur Jarak Rumah ke Sekolah

Pada unggahan video tersebut dijelaskan, bahwa pria yang mengukur jarak sekolah dengan rumahnya bernama Ayip.

Ayip didampingi oleh putranya mencari siswa yang masuk ke SMA Negeri 5 Tangerang yang jaraknya kurang dari 100 meter.

Namun, mereka heran karena tidak menemukan siswa yang tinggal dekat dengan SMAN 5 Kota Tangerang.

“Kami sengaja membawa meteran, biar puas sekalian kita cari itu nama siswa yang tertera dari 59 meter hingga 100 meter dan hasilnya nihil tidak ada satupun nama siswa didekat dekat sekolah itu,” ujar Ayip Amir, dikutip Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Banyak Siswa di Blitar Tidak Dapat Sekolah Negeri, Dewan Minta Dindik Jatim Evaluasi Sistem PPDB SMA

Baca juga: Hari Pertama PPDB SMP Surabaya Jalur Zonasi, Kantor Dispendik Didatangi Wali Murid yang Bingung

Pada video itu, terlihat Ayip menggunakan meteran untuk mengukur jarak dari sekolah ke salah satu rumah siswa.

Ayip mengungkapkan keheranannya karena tidak ada siswa terdekat yang terdaftar di SMAN 5 Kota Tangerang.

Ia juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap beberapa siswa yang diterima dengan jarak terdekat.

Namun, ia tidak menemukan hasil yang sesuai karena jarak yang justru lebih jauh. 

“Gak ketemu siswanya di depan tadi, gak ada yang daftar di SMA, makannya bingung ini, kacau,” ujarnya.

“Posisi siswa yang didepan kita cek namanya tidak ada, adanya kata ketua RW kemungkinan ada di belakang, tapi kan itu lebih jauh lagi jaraknya dari SMA,”

“Makannya itu posisinya SMA 5 ngukur jaraknya gimana zonasinya,” kata Ayip Amir heran.

Saat ini, video aksi orangtua siswa yang mengukur jarak ke sekolah tersebut menjadi perhatian warganet.

Baca juga: Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli Berkedok Infak ke Siswa

Ayah calon siswa mengukur jarak rumah ke sekolah yang diminati oleh sang anak.
Ayah calon siswa mengukur jarak rumah ke sekolah yang diminati oleh sang anak.

Tak sedikit warganet yang juga resah dengan kebijakan PPDB Zonasi.

"PPDB Zonasi jadi ajang jual beli bro, banyak kasusnya di daerah gue dari tahun lalu," tulis @isaanfaisa.

"Kembalikan sistem PPDB kayak jaman 90 / 2000 an aja dgn sistem rank nilai UN... Yg skrang banyak kacau dan fak jelasnya," tulis @noekeanu.

"Dikasih zonasi masih bisa diakali, sistem rangking jadi ajang dagangan sekolah, begini lha mentalitas bangsa Konoha," tulis @anton_hs7807.

"Kasian anak2 yg benar pintar dan anak2 yg mw sekolah negeri krn gak ada biaya ke swasta,,,, waneh sama pola pilkir ortu yg berkecukupan sampe rela curang spy anaknya masuk negri," tulis @yeni_marthasari.

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved