Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Biasa Nginap Hotel, Pasutri di Samarinda Ngamen Sejam Dapat Rp500 Ribu, Keliling Bawa Anak 

Sepasang suami istri asal Samarinda kompak menjadi pengamen. Dalam satu jam, pasutri ini bisa meraup penghasilan fantastis yakni Rp500 ribu.

Tribunnews/Dany Permana dan Tribun Kaltim/Ismail Usman
Sepasang suami istri asal Samarinda kompak menjadi pengamen. Dalam satu jam, pasutri ini bisa meraup penghasilan fantastis yakni Rp500 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Sepasang suami istri asal Samarinda kompak menjadi pengamen.

Dalam satu jam, pasutri ini bisa meraup penghasilan fantastis yakni Rp500 ribu.

Fakta tak terduganya mereka biasanya menginap di hotel sebelum berangkat ngamen.

Ini terungkap setelah terjaring razia Satpol PP.

Satpol PP Bontang mengamankan pasangan suami istri pengamen badut berpenghasilan fantastis. 

Pasutri yang ditangkap itu ternyata punya penghasilan Rp 500.000 per jam saat mengamen menggunakan kostum badut.

Baca juga: Nasib Pengemis Pura-pura Lumpuh di Yogyakarta, Sehari Dapat Rp 500 Ribu, Kini Viral OTW Pindah

Bahkan, pasutri asal Samarinda itu saat beraksi di Bontang menginap di hotel bersama anaknya. 

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi, Jumat (14/7/2023), dilansir dari Tribun Kaltim.

Setiap mengamen, pasutri ini kerap membawa anaknya agar mendapat belas kasihan warga.

Biasanya mereka mengamen keliling dengan berpindah-pindah lokasi.

Seperti di lampu merah, SPBU hingga di tempat-tempat ramai.

Pasangan ini terjaring penertiban karena aktivitas mereka yang dinilai meresahkan warga. 

Baca juga: Sosok Pengemis Punya Apartemen Rp1,6 M, Cuma Duduk di Pinggir Jalan Penghasilan Tembus Rp14 Juta

Pasutri pengamen badut asal Samarinda yang diamankan Satpol PP Bontang.
Pasutri pengamen badut asal Samarinda yang diamankan Satpol PP Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Keduanya juga melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP juga telah mengamankan 5 pengamen dan pengemis lainnya.

Namun, pasangan pasutri pengamen badut ini cukup menarik atensi karena memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan komersil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved