Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Status 'Intel Polisi' Pria ini Bikin Wanita Muda Tuban Terpikat, Rela Ceraikan Suami, Fakta Dikuak

AY (45) harus berurusan dengan hukum atas tindakannya yang mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Anggota Intel gadungan perdaya ibu-ibu di Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - AY (45) harus berurusan dengan hukum atas tindakannya yang mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban.

Bahkan, pria asal Gresik itu memperdaya K (25) wanita muda asal Kecamatan Tambakboyo, yang sudah bersuami hingga berujung perceraian.

Perkenalan keduanya berlangsung melalui Facebook dua bulan lalu, saat korban yang masih berstatus istri orang.

Pelaku menggunakan akun bernama Arif Firmansyah, akhirnya menjalin asmara selama pada 21 Juni 2023.

Lalu pelaku yang ternyata intel gadungan ini menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.

Baca juga: Waduh! 531 Bacaleg di Tuban Tidak Penuhi Syarat, Puluhan Lainnya Pilih Mundur Gara-gara Ini

"Tersangka ini kenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (17/9/2023).

Perwira menengah itu menjelaskan, korban sempat menolak saat ditawari untuk pengurusan perceraian.

Namun karena bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp 3 juta.

Bahkan pelaku mengiming-imingi korban, dengan akan menikahi korban yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Setelah menyerahkan dua lembar akta cerai pada Kamis tanggal 29 juni 2023, lalu korban diajak berhubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Pertamina Berencana Lakukan Pembebasan Lahan di Kampung Miliarder Tuban untuk Akses Jalan

"Setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, tidak hanya itu tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban," terangnya.

Kapolres kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, korban merasa ada janggal dengan terkait dua lembar akta cerai yang diterima tersebut, akhirnya mendatangi kantor pengadilan agama Tuban untuk mengecek keasliannya.

Setelah diperiksa oleh petugas, akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama kabupaten Tuban.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

"Setelah Kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik lalu diamankan. Untuk lain-lain masih kita kembangkan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved