Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

CCTV Rekam Aksi Komplotan Asal Madura Curi Motor Warga Tuban, Enam Orang Diciduk Polisi

CCTV rekam aksi komplotan asal Madura curi motor warga Tuban, enam orang diciduk polisi. Terkuak sudah beraksi di puluhan titik lokasi berbeda.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Satreskrim Polres Tuban membekuk komplotan pencuri motor beranggotakan enam orang, yang meresahkan warga Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/7/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri motor beranggotakan enam orang, yang meresahkan warga Tuban, Jawa Timur.

"Kita amankan komplotan pelaku curanmor, ada enam orang," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Selasa (18/7/2023). 

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah mendapat laporan pencurian di Kecamatan Tambakboyo pada Mei 2023 lalu, tim Unit reskrim Polsek dan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. 

Beberapa saksi diminta keterangan, serta rekaman CCTV yang ada di lokasi menunjukan bahwa pelaku merupakan komplotan asal Madura.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, kemudian didapati bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut berinisial H (30), pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Setelah mengamankan H, lalu dikembangkan hingga menciduk lima pelaku lain," ujarnya sambil menunjukkan barang bukti. 

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Tomy Prambana, AKBP Suryono mengungkap identitas pelaku lainnya. 

Di antaranya, CMH (18) warga Kecamatan Semanding, serta K (36) dan DS warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Lalu PCI (20) warga Kecamatan Gayam, Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Sering Bersurban dan Baju Koko, Pria Rusun Sombo Ternyata Suka Curi Motor Tetangganya, Warga Takut

Kemudian MI (24) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang beraksi di Jalan Letda Soetjipto, Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban pada Juli 2023 lalu.

"Jadi setelah dikembangkan pelaku menjadi 6 orang, kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," bebernya. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, para pelaku ini secara keseluruhan sudah menjalankan aksinya di 25 titik lokasi berbeda. 

Setelah meringkus para pelaku, polisi mengamankan 9 motor dan barang bukti lain 4 unit mesin pompa air. 

Baca juga: Motornya Hendak Dicuri, Warga Bogor Nekat Duel dengan Maling, Pelaku Keluarkan Senjata Api

Mesin pompa ini dicuri pelaku di persawahan petani, yang dilakukan di 4 titik berbeda sekaligus. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Kita juga masih kembangkan kasus ini," pungkas AKP Tomy Prambana.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved