Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Lagi di Kafe, Pria asal Malang Kaget Ada Polisi Geledah Bajunya, Pasrah Temukan Plastik di Saku

Mohammad Nur Amin (36) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,Kabupaten Malang dibekuk Unit Reskrim Polsek Dampit lantaran menyimpan sabu

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Kolase Trbinjatim.com/Megapolitan Kompas
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mohammad Nur Amin (36) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang dibekuk Unit Reskrim Polsek Dampit lantaran menyimpan sabu-sabu

Amin diamankan di sebuah kafe di Pantai Watu Leter, Jalur Lintas Selatan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Sabtu (15/7/2023). 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terhadap Amin bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayh Kecamatan Dampit. 

"Usai mendapatkan informasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang ditengarai menjadi lokasi transaksi narkotika," ujar Taufik ketika dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023). 

Baca juga: Semarakkan Tahun Baru Islam 1445 H, Warga Kota Malang Gelar Festival Merjosarian 2023

Dalam penyelidikan itu, polisi melakukan penyamaran hingga membuntuti pelaku sampai ke kawasan JLS. 

Di lokasi penangkapan, sekira pukul 17.30 WIB, polisi langsung membekuk korban.

Saat itu juga dilakukan penggeledahan. 

Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip kecil berisi 0,5 gram sabu-sabu yang disembunyikan di saku celananya. 

"Seluruh tersangka dan barang buktu kemudian dibawa ke Polsek Dampit guna dimintai keterangan," paparnya. 

Di hadapan penyidik, Amin mengaku sudah terlibat dalam peredaran narkoba sejak beberapa bulan yang lalu. 

Ia mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. 

Baca juga: Antusiasme Ribuan Jemaah di Malang Peringati Tahun Baru Islam 1445 H, Gelar Doa Bersama dan Dzikir

"Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut," katanya. 

Akibat perbuatannya, Amin dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved