Berita Viral
Nasib Gadis SMA di Jepara, Ingin Berhenti Open BO Malah Diancam Pelanggan, Foto Syur Jadi Senjata
Inilah nasib pilu seorang siswi SMA di Jepara. Niat hati ingin berhenti dari lembah hitam duniawi, namun malah menemui ancaman.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu seorang siswi SMA di Jepara.
Niat hati ingin berhenti dari lembah hitam duniawi, namun malah menemui ancaman.
Seorang pelanggan melarangnya, dan mengancam akan menyebarkan foto syur miliknya.
Dilansir dari TribunStyle, bejatnya seorang pria di Jepara yang ketagihan open BO gadis SMA malah ancam sebar foto bugil.
Pria berinisial AA (43) itu akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan ini berawal dari ancamannya terhadap korban karena akan menyebarkan foto tanpa busana sang gadis SMA.
Hal itu dilakukan AA karena ajakan open BO yang kedua ditolak AS, siswi SMA berusia 16 tahun.
Beberapa bulan sebelumnya keduanya memang sempat melakukan transaksi yang membuat AA kemudian ingin lagi.
Baca juga: Diajak Open BO, Waria Deca & Fury Malah Diperas Polisi Rp50 Juta, 4 Oknum Kini Diperiksa Polda
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan usai keluarga gadis di bawah umur itu melaporkannya.
"Kami amankan semalam," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (18/7/2023).
Menurut Tohari, tersangka dan korban sudah lama saling mengenal melalui perpesanan WhatsApp.
Pada pertengahan Maret dan awal Mei, keduanya bahkan sudah berhubungan badan di kamar kos yang disewa tersangka di Jepara.
Korban warga Jepara ini diduga pasang tarif untuk berkencan.
"Awalnya tersangka bertanya ke korban, BO gak?"
"Dan korban menjawab, iya, lalu berlanjut sampai dengan kesepakatan harga Rp 350 ribu."
"Mereka lantas berhubungan intim selayaknya suami istri," ungkap Tohari.
Puncaknya pada akhir Juni, saat keinginan tersangka untuk kembali mengajak korban berkencan ditolak.
"Tersangka menghubungi korban lagi dan minta BO namun korban tidak mau."
"Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Jadi tersangka sempat memfoto korban saat telanjang," terang Tohari.
Korban yang ketakutan kemudian mengadu ke orangtuanya hingga kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jepara.
"Apakah korban, pelajar SMA ini, PSK yang sengaja open BO atau gimana masih kita dalami," pungkas Tohari.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Seorang siswi SMP bernasib pilu.
Gadis itu dijual oleh seseorang dan berujung open BO.
Padahal, awalnya dia hidup di panti asuhan.
Miris nasib gadis SMP di Sidoarjo, dititipkan ibu kandung ke panti asuhan malah berujung open BO.
Nasib miris gadis SMP ini terungkap setelah seorang ibu ditangkap polisi.
Ibu paruh baya tersebut rupanya orangtua dari teman gadis SMP tersebut.
ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat.
"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023).
Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban sendiri hidup berpindah-pindah.
Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.
Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.
ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Informasi lengkap dan menarik laiinnya di Googlenews TribunJatim.com
Dua Tahun Kades Aek Nabara Melawan Hukum hingga Negara Rugi Rp 486 Juta, Rakyat Jadi Tumbal Ruginya |
![]() |
---|
Siasat Tukang Cukur Culik Siswi SD, Ngaku Mahasiswa yang Bikin Tugas Iming-iming Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Sosok 26 Pegawai Pajak yang Dipecat oleh Menkeu Purbaya Tanpa Ampun: Uang Negara Tak Dibuat Main |
![]() |
---|
Ulah 4 WN Bangladesh Ngotot Tak Mau Bayar Kamar Hotel, Imigrasi Bongkar Tujuan: Bodong |
![]() |
---|
Siswa dan Orang Tua Geruduk Kantor DPRD usai Sekolah Ditutup Diminta Gabung SD Lain: Kami Gak Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.