Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dua Tahun Kades Aek Nabara Melawan Hukum hingga Negara Rugi Rp 486 Juta, Rakyat Jadi Tumbal Ruginya

Seorang Kepala Desa atau Kades sudah dua tahun melawan hukum hingga membuat rugi negara ratusan juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dok. Kajari Taput via Kompas.com
DANA DESA DIKORUPSI - Kejaksaan menahan, GT, Kepala Desa Aek Nabara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara Selasa (7/10/2025). Dia diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 486.044.841,37. 

Poin penting:

  • Negara rugi Rp 486 juta karena perilaku kepala desa yang salah gunakan uang desa untuk keperluan pribadi.
  • Akibat melawan hukum, kini GT terima penahanan selama 20 hari ke depan.
  • Pihak terkait masih melakukan penyeledikan atas kejadian ini.

TRIBUNJATIM.COM - Kerugian negara tak terelakkan gegara tingkah GT (41), Kepala Desa yang tega memakai uang masyarakat bersama.

GT (41), Kepala Desa Aek Nabara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 486.044.841,37.

Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (7/10/2025). 

“Tersangka GT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ujar Mangasitua dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis.

Mangasitua menjelaskan, GT diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi. Total indikasi kerugian negaranya Rp 486.044.841,37,” katanya.

Meski belum merinci modus korupsi tersebut, penyidik memastikan perbuatan GT telah menimbulkan kerugian negara.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Atas perbuatannya, GT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kecelakaan di Sampang, Bus Gunung Harta Terperosok ke Selokan dan Tabrak Beton, Penumpang Luka-luka

Mengapa Kades sering lakukan korupsi?

Korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, termasuk di tingkat desa, merupakan persoalan yang kompleks dan berakar pada berbagai faktor struktural, kultural, serta kelemahan sistemik.

Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

Banyak desa tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, baik dari internal pemerintahan desa itu sendiri maupun dari eksternal seperti masyarakat dan pemerintah kabupaten.

Laporan keuangan sering kali tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga sulit bagi warga untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana anggaran digunakan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved