Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sampang

Penadah di Madura Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual dengan Harga Lebih Tinggi, Berakhir di Bui

Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Sampang, Madura berhasil meringkus tersangka kasus penadah kendaraan sepeda motor curian.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Taufiqur Rohman
Net
Ilustrasi penjara. Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Sampang, Madura berhasil meringkus tersangka kasus penadah kendaraan sepeda motor curian. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Sampang, Madura berhasil meringkus tersangka kasus penadah kendaraan sepeda motor curian.

Perkara tersebut merupakan hasil pendalaman kasus curanmor yang belakangan hari ini ramai diperbincangkan di Sampang.

Sebab pelaku merupakan spesialis di usianya yang masih 21 tahun dan terdapat 3 TKP, diantaranya Kelurahan Rongtengah, kawasan Alun-Alun Trunojoyo, dan Taman Bunga.

Adapun, identitas tersangka perkara penadah yakni, Sarkabi (26) asal Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui atas perbuatannya.

Tersangka membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih nopol L 4901 QA dengan harga Rp. 4,4 juta.

"Sepeda yang dibeli merupakan sepeda curian di TKP Taman Bunga, dari tersangka curanmor Faizin (21) namun melalui Syukron (21) yang lebih dulu diamankan," ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, tersangka membeli sepeda motor curian bukan untuk digunakan keperluannya sehari-hari, namun dijual kembali dengan harga lebih tinggi, senilai Rp 4,8 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dijual ke orang Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang," terang Ipda Sujianto.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ikuti berita seputar Sampang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved