Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sampang

Marak Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang, 2 Pelaku Kasus Berbeda Diciduk Polisi dalam Sehari

Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Salah satu tersangka kekerasan seksual anak di bawah umur diringkus Polres Sampang, Madura, Selasa (30/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Terbukti, Sat Reskrim Polres Sampang mengungkap dua kasus rudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur.

Dari sejumlah kasus itu terdapat dua tersangka yang diamankan, pertama guru silat sekaligus pedagang pentol berinisial M (47) asal Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.

Kemudian, tukang jahit kasur keliling berinisal J (51) asal Desa Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kedua tersangka melancarkan aksi bejatnya hanya untuk melampiaskan nafsu dengan modus berbeda.

Baca juga: Perahu Disambar Petir, 3 Nelayan di Sampang Jatuh ke Laut, Ada yang Tak Sadarkan Diri Tertimpa Tiang

Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan bahwa tersangka (M) diringkus polisi saat berjualan pentol di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (22/4/2024) sore.

Aksi cabul M terhadap korban yang masih berusia 15 tahun, bermula saat korban menjalankan pertandingan pencak silat pada Desember 2023.

Kala itu korban tiba-tiba mengalami kesurupan, sehingga korban diobati di rumah tersangka dengan cara diolesi sebuah minyak di sekujur tubuh.

"Tersangka membujuk rayu agar korban membuka pakaiannya," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Kisah Sri Fatmawati, Ilmuan asal Sampang Madura Raih Penghargaan Internasional Berkat Riset Jamu

Kemudian, di tengah pengobatan, korban dicabuli oleh tersangka, bahkan M menyampaikan kepada korban jika cara itu (pencabulan) merupakan cara untuk menyembuhkan kesurupan.

"Tersangka mencabuli korban tidak hanya sekali, melainkan berulang kali," tandasnya.

Sementara, kasus pencabulan lain yang dilakukan tersangka J asal Desa Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, bermula saat tersangka berkeliling menawarkan jasa menjahit kasur di area rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, pada (23/4/2024).

Nenek korban memanggil tersangka dan singkatnya tersangka langsung memperbaiki kasur yang berada di dalam kamar. Sedangkan posisi korban sedang bermain didepan kamar tersebut.

Melihat kondisi rumah sepi, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu untuk melakukan persetubuhan. 

"Pasca peristiwa itu korban mengalami trauma tinggu hingga tidak mau bertemu dengan orang yang tidak dikenal. Hingga akhirnya mulai berani bercerita kepada keluarganya dan melapor ke polisi," tutup Ipda Dedy Dely Rasidie. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved