Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online di Aplikasi Dukcapil

Kini mengurus akta kelahiran bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Dukcapil setempat.

Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi cara mengurus akta kelahiran secara online via aplikasi Dukcapil. 

Setelah menemukan aplikasi Dukcapil sesuai kota dan kabupaten, Anda bisa mengunduhnya.

Kemudian, lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi. 

Lalu, isi formulir dan unggah berkas-berkas persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan

Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan. 

Baca juga: 3 Cara Mudah Membuat Foto Profil WhatsApp Kosong Tak Dilihat Orang Lain, Simak Panduannya

4. Proses verifikasi dan validasi petugas
 
Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.

5. Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran

Kemudian, pejabat pencatatan sipil akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran

6. Tunggu pengumuman via email

Pemohon nantinya akan menerima pemberitahuan yang dikirimkan petugas melalui surat elektronik. 

7. Cetak akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Namun perlu dijadikan catatan bahwa langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat.

Begitupun dengan petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil

Karena akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved