Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Merasa Tak Mampu Bayar, 354 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Pengurangan Pembayaran PBB

Sebanyak 354 wajib pajak mengajukan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 kepada BPKAD Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes soal pengajuan pengurangan pembayaran PBB 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 354 wajib pajak mengajukan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 kepada BPKAD Kota Blitar.

Sejumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan pembayaran PBB itu merasa tidak mampu membayar PBB yang ditetapkan oleh BPKAD.

"Ada 354 pengajuan pengurangan PBB pada 2023 ini. Sekarang kami masih memverifikasi pengajuan pengurangan PBB di lapangan," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Sabtu (22/7/2023).

Widodo mengatakan, selain pengajuan pengurangan, ada juga wajib pajak yang mengajukan keberatan, mutasi dan pembetulan.

Wajib pajak yang mengajukan keberatan PBB ada empat, pengajuan mutasi ada 649 dan pengajuan pembetulan ada 135.

Baca juga: BPPD Minta Warga Sidoarjo Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo: Jangan Telat

Sedang proses pengajuan pengurangan, keberatan, mutasi dan pembetulan PBB itu berakhir pada 18 Juli 2023.

Menurutnya, semua data pengajuan baik pengurangan, keberatan, mutasi dan pembetulan harus diverifikasi di lapangan satu per satu.

Dalam verifikasi lapangan itu, petugas akan melihat kondisi objek pajak di lapangan dicocokan dengan data administrasi.

"Harus verifikasi dulu di lapangan. Dicek semua kondisi objek pajak dan data administrasi. Proses verifikasi harus dilakukan satu per satu," ujarnya.

Widodo menjelaskan perbedaan pengajuan pengurangan dan keberatan pembayaran PBB.

Pengajuan pengurangan pembayaran PBB, yaitu penetapan sudah betul tetapi wajib pajak merasa tidak mampu membayar.

Kalau pengajuan keberatan, yaitu wajib pajak tidak setuju dengan nilai perhitungan penetapan PBB.

"Untuk jatuh tempo pembayaran PBB 2023 pada September tahun ini," katanya.

Seperti diketahui, target pendapatan PBB di Kota Blitar pada 2023 ini sebesar Rp 17,3 miliar.

Target itu naik Rp 1,2 miliar jika dibandingkan target pendapatan PBB pada tahun 2022. Target pendapat PBB pada 2022 Rp 16,1 miliar.

Sedang jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diterbitkan di Kota Blitar lebih dari 52.700 SPPT

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved