Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Cek BI Checking Online dan Dokumen yang Disiapkan, Ketahui Juga 5 Kategori Skor BI Checking

Cek BI Checking online dapat dapat dilakukan melalui website dari OJK. Simak caranya!

Kompas.com/Zulfikar
Cek BI Checking online dapat dapat dilakukan melalui website dari OJK yang beralamatkan di idebku.ojk.go.id. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai BI Checking dan fungsinya.

BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK.

Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam IDeb.

Lewat IDeb, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman.

Fungsi BI Checking sendiri adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Apabila dalam BI Checking terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank.

Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.

Setidaknya terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.

Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved