Cara Mudah
Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre di SATPAS, Kartu Bakal Dikirim Langsung ke Rumah
Tak perlu antre di SATPAS, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.
TRIBUNJATIM.COM - Tak perlu antre di SATPAS, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.
Bahkan kartu SIM baru diperpanjang itu akan dikirim ke alamat rumah langsung melalui PT Pos Indonesia
Pengendara pun makin dimudahkan.
Untuk cara perpanjang SIM online berikut penjelasannya, dilansir dari kompas.tv.
Baca juga: Ditantang Kapolres, Sebanyak 6 Kapolsek Tak Lulus Ujian Praktik SIM C, Ujian Zig-zag Bakal Diubah?
Syarat dokumen:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online di Aplikasi Dukcapil
Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
SATPAS
perpanjang SIM
PT Pos Indonesia
cara perpanjang SIM online
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.