Cara Mudah
Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre di SATPAS, Kartu Bakal Dikirim Langsung ke Rumah
Tak perlu antre di SATPAS, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.
4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/petugas-sim-corner-praxis-surabaya-saat-melayani-perpanjangan-sim-milik-pemohon.jpg)