Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pilu Siswi SMP di Sulawesi, Video Syur Diviralkan Pacar ke Medsos, Nasi Sudah Jadi Bubur

Inilah nasib pilu seorang siswi SMP di Sulawesi. Video syurnya mendadak viral di media sosial.

Editor: Januar
TribunJakarta.com
Ilustrasi video syur siswi SMP di Sulawesi 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu seorang siswi SMP di Sulawesi.

Video syurnya mendadak viral di media sosial.

Pelaku penyebaran video syur itu adalah kekasih korban.

Dilansir dari TribunStyle, viral video seorang siswi SMP main tak senonoh pada diri sendiri dengan minyak telon.

Tentu perilaku seperti ini justru membahayakan diri sendiri.

Video tersebut ramai diperbincangkan di TikTok dan kata minyak telon sendiri trending di Twitter.

Belum diketahui siapa sosok siswi SMP tersebut, namun beberapa tulisan menunjuk kasus ini berada di Sulawesi.

Simak selengkapnya!

Baca juga: Nasib Artis Cantik Diteror Video Syur di DM Instagram, Pelaku Minta Rp 9,5 Juta, Kini Lapor Polisi


Diketahui, minyak telon berbahaya jika dipergunakan untuk hal intim.

Tiga bahan utama minyak telon sendiri adalah minyak adas, minyak kayu putih, dan minyak kelapa.

Tangkapan Layar Video Call

Video viral minyak telon tersebut rupanya tangkapan layar dari video call.

Dari berbagai status beredar di Facebook, Senin (24/7/2023), peristiwa itu menimpa siswi SMP di Sulawesi.

Bahkan beredar kabar bahwa sang pacarlah yang menyebarluaskan video syur itu ke media sosial.

Padahal, sang pacar yang membujuk korban melakukan perbuatan senonoh itu dengan berjanji tidak bakal menyebarluaskannya ke publik.

Namun, nasi sudah jadi bubur.

Sang pacar tega menyebarluaskan video rekaman dari tangkapan layar video callnya itu.

Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui identitas siswi SMP itu.

Ironisnya, sejumlah media sosial mengunggah sosok remaja berjilbab hitam yang diduga sebagai pemeran video viral tersebut.

Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang pemuda berinisial YR alias Rafi (22), harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu terbukti menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain  Rahmad Kusriyanto menjelaskan terkait kasus tersebut.

"Jadi, korban dan pelaku ini berpacaran. Lalu, hubungan itu putus. Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (9/6/2023).

Parahnya lagi, kejadian itu membuat warung makan tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.

Sebab salah satu postingan pelaku menyebut, bahwa warung itu menyediakan prostitusi online atau open BO.

"Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami. Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Yogyakarta.

"Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta,"

"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban," bebernya.

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap motif pelaku menyebarkan foto dan video syur korban.

"Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.

Sementara itu, korban DK (20), mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena dengan cepat mengusut kasus tersebut hingga pelaku dapat segera ditangkap.

"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena cepat merespon laporan saya, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan," tandasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved